POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel mengeluarkan bayan atau penjelasan mengenai kadar dan teknis pembayaran zakat fitrah.
Menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya menjelang Idul Fitri 2024.
Menurut MUI Sulsel dalam fatwa bayan yang tertuang dalam surat bernomor 02/DP-P.XXI/III/2024, zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang muslim adalah penyempurna amalan puasa dan membantu kaum dhuafa untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut ini penjelasan MUI Sulsel terkait waktu pembayaran zakat fitrah 2024, dikutip Pojoksulsel.com dari fatwa bayan bernomor 02/DP-P.XXI/III/2024:
Waktu pembayaran Zakat Fitrah pembayaran zakat fitrah wajib setelah masuk waktu wajibnya dalam hal ini dua kategori hukum.
1. Kategori pertama adalah mazhab jumhur ulama
Yaitu bahwa wajibnya seseorang itu bayar zakat fitrah adalah maghrib terakhir bulan Ramadhan, yakni tenggelamnya matahari.
Maka barang siapa yang wafat sebelum maghrib terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah karena tidak menyelesaikan Ramadhan dan barang siapa yang muallaf (masuk Islam) atau lahir setelah terbenam matahari maka ia tidak mendapatkan Ramadhan tidak wajib zakat fitrah bagi mereka.
2. Kategori kedua adalah mazhab Hanafiah
Bahwa wajibnya bayar zakat fitrah adalah setelah terbit matahari dihari raya Idul Fitri dan barang siapa yang wafat sebelum terbit matahari maka tidak wajib bayar zakat fitrah karena belum menyelesaikan Ramadhan.
Dan barang siapa yang lahir atau muallaf (masuk Islam) setelah terbit matahari tidak wajib bayar zakat fitrah karena tidak mendapatkan Ramadhan.
Waktu mulai membayar zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal masuknya Ramadhan
menurut Syafi'iyah.
Pasalnya seorang mukallaf diasumsikan telah sah mendapat puasa ramadhan dan hari idul fitri dengan ukuran diperkirakan hidup dari awal ramadhan hingga memasuki hari raya idul fitri.
Baca Juga: Ketua MUI Sulsel Akan Jadi Khatib, Ini Imam Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna
Waktu mulai bayar zakat fitrah bagi Malikiah dan Hanabilah adalah satu atau dua hari sebelum akhir bulan ramadhan.
Dengan alasan hadis Nabi Saw bahwa umat ini harus dicukupkan bahan pokoknya saat memasuki hari idul fitri maka dengan membayarkan satu atau dua hari sebelumnnya maka pesan mencukupkan terpenuhi.
Demikian penjelasan MUI Sulsel tentang waktu pembayaran zakat fitrah 2024 yang tertuang dalam fatwa bayan bernomor 02/DP-P.XXI/III/2024.
***



