POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel agar tidak menambah hari libur di luar jadwal resmi cuti bersama dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Jufri Rahman menegaskan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu diikuti dengan konsekuensi berupa reward dan punishment bagi ASN.
"Apapun kebijakan yang dilakukan pasti ada sanksi, ada kan reward and punishment," kata Jufri Rahman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (13/3/2026).
Ia mengatakan, Pemprov Sulsel telah memberikan penghargaan kepada ASN, berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menyalurkan gaji ke-13.
Karena itu, kata Jufri Rahman, jika masih ada ASN yang nekat menambah hari libur setelah Lebaran Idul Fitri, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Reward-nya itu kau sudah terima THR mu dengan nanti gaji ke 13. punishment-nya kau tahu sendiri kalau PNS. Lewati mi," katanya.
Baca Juga: Bidang Riset Sains dan Teknologi Unhas Dominasi Pendanaan Penelitian Lanjutan BIMA, Ini Komposisinya
Meskipun Jufri Rahman tidak secara spesifik menyebutkan sanksi seperti apa. Namun, ia menegaskan konsekuensi tetap akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Jufri Rahman mengaku tidak terbiasa memberikan ancaman, namun memastikan tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran benar terjadi.
"Saya tidak mau mengatakan pemotongan TPP, tapi tentu ada sanksi yang akan dikenakan. Saya itu tidak terbiasa mengancam orang, tetapi kalau dia coba-coba lakukan, ya nanti kita ketemu. Seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Jelang Idul Fitri, Ini Pertimbangan Bupati
Pada kesempatan itu, Jufri Rahman juga meminta agar ASN tidak menambah libur dengan alasan ambil cuti.
Menurutnya, cuti memang merupakan hak setiap ASN. Namun, pimpinan memiliki kewenangan untuk menunda pengambilan cuti apabila dinilai belum tepat waktunya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati hak pegawai, tetapi meminta agar pengajuan cuti tambahan tidak dilakukan dalam momentum yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
"Cuti adalah hak setiap pegawai, tetapi pimpinan boleh menunda. Saya setuju, tapi jangan sekarang. Hak mi saya sudah kasih, tapi bukan sekarang," katanya. ***




