POJOKSULSEL, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Maros. Kebijakan ini diambil untuk membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan, percepatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu Pemkab Maros dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.

Selain itu, hingga saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Jurnal Banco IAIN Parepare Scopus, Bekerja dalam Diam: Pelajaran dari Sosok Muhammad Majdy Amiruddin

"Sehubungan dengan kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Maros mengambil kebijakan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu," ujar Chaidir.

Ia menjelaskan proses pembayaran gaji tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini dan diupayakan sudah tersalurkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri.

"Insyaallah pembayaran gaji tersebut diproses minggu ini dan diupayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idulfitri," katanya.

Baca Juga: Sepekan Tim SAR Sisir 11 Km Sungai Bilareng hingga Bendungan Karalloe, Lansia Belum Ditemukan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari 2026 telah diselesaikan.

Untuk gaji bulan Maret, kata dia, saat ini masih dalam tahap proses pencairan. "Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros saat ini sekitar 4.600 orang. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar setiap bulan untuk pembayaran gaji para pegawai tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala Daerah dan Tokoh Luwu Raya Bersama Komisi II DPR RI

“Jadi tidak ada sistem rapel, kami bayarkan tiap bulan,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros itu.

Meski demikian, Davied menegaskan bahwa PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena hingga kini belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut.

“Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. ***