POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 kembali dibuka oleh Kemendikdasmen.
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 mulai pada tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 ini dilaksanakan secara daring melalui akun SIMPKB.
Baca Juga: Kampung Haji Indonesia Miliki Luas 50 Hektare, Akan Dibangun di Jabal Umar
Dalam proses seleksi administrasi tersebut, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB.
Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 ini ditujukan bagi seluruh guru yang memenuhi syarat, namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya.
Guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Baca Juga: Selamat! Sekda Sulsel Jufri Rahman Jadi Doktor ke 308 IPDN, Lulus Predikat Cumlaude
Cara Verval Ijazah pada Laman Info GTK
Berikut ini adalah cara verval ijazah pada Laman Info GTK:
- Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah
- Peserta diminta masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah.
- Data yang dimasukkan oleh peserta tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data SIVIL PD-Dikti
- Jika terdapat data yang tidak sesuai, maka peserta dapat melakukan perbaikan di kampus masing-masing.
- Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti.
- Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai.
- Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
Baca Juga: Pemerintah Desa di Kabupaten Mamuju Mulai Pakai Transaksi Non Tunai, Ini Pesan Sitti Sutinah Suhardi
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Demikianlah informasi mengenai cara verval ijazah pada Laman Info GTK pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Hore... PPPK Guru Luwu Utara Dapat Perpanjangan Kontrak. Segera Penuhi Syarat Ini!
***



