POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengusulkan 1.578 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Namun, dari total potensi 1.802 formasi, terdapat 224 yang tidak diusulkan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, 224 formasi PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan Pemprov Sulsel, telah melalui verifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Erwin Sodding mengatakan, ada tiga alasan Pemprov Sulsel, mengapa tidak mengusulkan 224 formasi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pemkot Makassar Setop Beli Randis Mulai 2026, Munafri Beber Skema Pemakaian Mobil Listrik

Pertama, hasil verifikasi menemukan sebagian pegawai sudah meninggal dunia. Kedua, terdapat keterbatasan ketersediaan formasi di beberapa OPD. Ketiga, ada pegawai yang sudah tidak aktif bekerja.

"Hasil verifikasi dari OPD masing-masing ditemukan ada yang meninggal dunia, ketersediaan formasi dan sudah tidak aktif bekerja," kata Erwin Sodding dalam keterangan tertulis.

Pada kesempatan itu, Erwin Sodding, menegaskan pengusulan ini menjadi bagian dari komitmen penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Irjen Adi Deriyan Awali Tugas di Sulbar dengan Silaturahmi ke Gubernur, Sepakati Hal Ini

Jumlah yang diusulkan 1.578 orang dengan rincian guru 811 orang, tenaga teknis 760 orang, dan tenaga kesehatan 7 orang.

Erwin Sodding juga menyebut Gubernur Sulsel memberikan atensi khusus agar PPPK paruh waktu mendapat kepastian status, terutama terkait gaji dan SK penempatan.

"Gubernur Sulsel telah mengatensi khusus agar PPPK paruh waktu ini ada kepastian. Terutama mengenai gaji," katanya.

Baca Juga: Kapasitas Mitra MBG Ditingkatkan, Produksi di Maros Tembus 8.000 Paket per Hari

"Mereka juga secara resmi akan mendapatkan SK penempatan dan mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim mendapat persetujuan oleh Panselnas," tambah Erwin Sodding.

***