POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuka seleksi calon anggota untuk periode 2024-2027.
Pendaftaran calon anggota Badan Wakaf Indonesia dibuka mulai Tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023 mendatang.
Link pendaftaran calon anggota Badan Wakaf Indonesia dapat diakses laman pansel.bwi.go.id.
Baca Juga: Kejari Wajo Tetapkan Kades Sakkoli Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin menyebutkan, pendaftarannya dibuka secara online dari Tanggal 2 - 20 Oktober 2023.
Seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia terbuka untuk umum, dan terbuka untuk siapa saja yang memiliki ketertarikan dan komitmen di dunia perwakafan.
"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota Badan Wakaf Indonesia," sebut Kamaruddin Amin dikutip Pojoksulsel.com di laman bwi.go.id, Rabu 4 Oktober 2023.
Seleksi akan dibagi dalam beberapa tahap. Mulai dari penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara.
Hal ini untuk memastikan bahwa calon anggota Badan Wakaf Indonesia yang terpilih, memiliki kemauan yang tinggi dalam dunia perwakafan di Tanah Air.
Syarat umum pendaftaran calon anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2024-2027:
Baca Juga: IMMIM Gelar Expo Hari Santri 2023, Ada Pameran Pesantren, Pemilihan Duta Santri, Catat Tanggalnya
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
Baca Juga: Terbaru, 17.660 Pelamar CPNS 2023 Tidak Masuk Syarat, Pendaftar PPPK Guru 2023 Sudah 338.349
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Stok Beras Sulsel Aman Hingga Akhir Tahun, Bahtiar Baharuddin Perkenalkan Beras Malopi Bulog
Syarat berkas pendaftaran calon anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2024-2027:
1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
Baca Juga: LP2M UIN Alauddin Makassar Gerak Cepat, 4 Kegiatan Akan Dilaksanakan, Apa Saja?
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;
Link dan cara pendaftaran calon anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2024-2027:
1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Info Penerimaan CPNS Dosen dan PPPK Tenaga Kesehatan Unhas 2023, Ada 526 Jumlah Formasi
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.
3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
Demikianlah informasi penerimaan calon anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2024-2027. Semoga bermanfaat! ***



