POJOKSULSEL, MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menanggapi rencana aksi menyoal kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bone.
Andi Sudirman Sulaiman menilai, rencana demo terkait tolak kenaikan PBB P2 di Kabupaten Bone bagian dari dinamika demokrasi.
"Kalau demo, semua kasus ada demonya, Kasus kemarin demo MBG, kasus demo terkait masalah pajak ya, tapi ini lebih ramai nih," kata Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan di Rujab Kantor Gubernur Sulsel, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Polman Tertinggi, Ini Sebaran 95 Persen Mahasiswa Baru Unsulbar Putra Daerah
Dirinya menilai, demonstrasi adalah tanda masyarakat peduli, sehingga pemerintah bisa mengevaluasi arah kebijakan.
"Kita ini kan, ketika ada begitu bagus, karena ada respons yang harus kita menjadikan sebagai, mereview kembali apa kebijakan yang dibutuhkan masyarkat. Itu nda ada masalah," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, kebijakan PBB P2 di Kabupaten Bone sebenarnya masih tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: 429 Pegawai Baru Unhas Dilantik, Ini Rincian Lengkapnya
Langkah itu diambil, lanjut Andi Sudirman Sulaiman, menyusul ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait objek pajak yang tidak sesuai kondisi lapangan di Kabupaten Bone.
"Ini masih kita koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena memang ada juga temuan-temuan dari BPK terkait masalah ada tanah yang selama ini dipajaki tanah, padahal itu rumah," ujar Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (17/8/2025).
Menurut Andi Sudirma Sulaiman, temuan BPK memperlihatkan sejumlah rumah mewah di Bone yang masih tercatat sebagai lahan kosong. Hal itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Desa Nepo Angkat Trofi Piala Kemerdekaan 2025 Usai Bekuk Skuad Sugihwaras 3-0
"Banyak rumah-rumah mewah di sana, lima, empat, satu surat kemudian PBBnya cuma tanah," katanya.
Menurutnya, temuan itu harus ditindaklanjuti dengan kajian ulang oleh pemerintah daerah, sambil menunggu arahan pusat. ***




