POJOKSULSEL, MAKASSAR - Persoalan sampah kembali menjadi sorotan utama di Kota Makassar. Dari jalanan, sungai, hingga pesisir, timbulan sampah plastik dan rumah tangga kian menumpuk. Kondisi ini bukan sekadar mencoreng wajah kota, tetapi juga mengancam kesehatan, ekologi, dan kualitas hidup masyarakat.
Padahal, jauh sebelum isu krisis lingkungan mengemuka seperti sekarang, Pemkot Makassar sudah memiliki regulasi tegas. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1999 menyatakan bahwa siapa pun yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp5.000.000.
Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, aturan terkait sampah seakan tenggelam di tengah rendahnya kesadaran warga dan lemahnya penegakan hukum.
Baca Juga: DPD RI Soroti Tata Kelola Tambang di Sulsel, Dorong Hilirisasi dan Green Mining
Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, menegaskan bahwa darurat sampah di Kota Makassar, bukan hanya soal teknis pengangkutan atau fasilitas, melainkan persoalan budaya dan komitmen hukum.
“Aturan sudah ada sejak 1999, bahkan dendanya jelas Rp5 juta. Tapi apa gunanya aturan kalau masyarakat tidak sadar, dan aparat tidak konsisten menegakkan? Ini masalah serius, karena membuang sampah sembarangan bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi seluruh kota,” ujar Achmad Yusran dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025)
Menurut Achmad Yusran, darurat sampah harus dipahami sebagai darurat hidup bersih. Sampah yang dibuang sembarangan bukan hanya merusak estetika kota, tapi juga memperparah banjir, menurunkan kualitas udara, dan mencemari laut.
Baca Juga: Suara Masa Lalu, Warisan Masa Depan: Pameran Piringan Hitam Lagu Makassar
Ia menekankan, solusi sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Semua pihak, mulai dari rumah tangga, sekolah, komunitas, hingga pelaku usaha, harus mengambil peran.
“Kita tidak bisa hanya menunggu truk sampah datang. Setiap orang punya tanggung jawab, mulai dari mengurangi plastik sekali pakai, memilah sampah sejak rumah, hingga ikut mengawasi lingkungan sekitar. Perubahan perilaku adalah kunci,” jelasnya.
Perda 14/1999 Harus Dihidupkan Lagi
Forum Komunitas Hijau mendorong Pemkot Makassar untuk lebih tegas menegakkan Perda 14/1999. Sosialisasi harus masif, sanksi harus nyata, bukan sekadar ancaman di atas kertas.
Baca Juga: Korpala Unhas Gelar Pendidikan Dasar XXXIX: Menyusuri Alam, Menempa Karakter
“Kalau denda Rp5 juta benar-benar diterapkan, orang akan berpikir seribu kali sebelum buang sampah sembarangan. Tapi jangan hanya soal hukuman, edukasi dan kolaborasi juga penting. Tanpa itu, darurat sampah akan terus berulang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sarurat sampah, adalah alarm keras bagi Makassar dan para pihak. Aturan sudah ada, denda belum pernah ditetapkan, tetapi perubahan hanya bisa lahir dari kesadaran bersama. Perda 14/1999 seharusnya tidak hanya jadi arsip hukum, melainkan fondasi untuk membangun budaya bersih dan sehat.
Kota bersih, warga sehat. Pilihan ada di tangan kita: membayar mahal karena abai, atau mulai disiplin sejak sekarang. ***




