POJOKSULSEL, MAKASSAR - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rombongan Komite II DPD RI diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025). Hadir pula perwakilan kementerian, OPD, kepala daerah penghasil tambang, perusahaan, akademisi, dan masyarakat adat.
Diskusi DPD RI dengan lintas sektor membahas kondisi terkini, persoalan, dan arah kebijakan sektor pertambangan. Sulsel memiliki potensi besar, mulai nikel, emas, pasir besi, batubara, hingga marmer. Berdasar data Kementerian ESDM, ada 111 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas 124.946 hektare.
Baca Juga: Suara Masa Lalu, Warisan Masa Depan: Pameran Piringan Hitam Lagu Makassar
Jufri Rahman menegaskan sektor tambang menyumbang rata-rata lebih 10 persen terhadap PDRB Sulsel lima tahun terakhir.
"Potensi pertambangan harus diiringi tata kelola yang baik agar memberi nilai tambah bagi daerah," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining.
Baca Juga: Korpala Unhas Gelar Pendidikan Dasar XXXIX: Menyusuri Alam, Menempa Karakter
Menurut Jufri Rahman, UU 2/2025 memperkuat tata kelola pertambangan nasional dan mendorong hilirisasi industri.
"Sulawesi Selatan diharapkan tak hanya penghasil bahan tambang, tapi juga pusat inovasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," katanya.
Pimpinan Komite II DPD RI A. Abd. Waris Halid menegaskan mandat konstitusional lembaganya untuk mengawasi implementasi undang-undang.
Baca Juga: Pemkab Maros Naikkan Insentif Puluhan Guru Honorer Pelosok Jadi Rp1 Juta per Bulan
"Kami ingin memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal," ujarnya.
Hasil diskusi merumuskan tiga poin, yaitu penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi, pengelolaan sosial-lingkungan termasuk tanah ulayat, serta sinergi pemerintah–perusahaan–masyarakat. Perusahaan tambang juga didorong memperkuat CSR, menjaga budaya, dan memberdayakan tenaga kerja lokal.
***




