POJOKSULSEL, MAKASSAR - Menyongsong desain baru kepemiluan 2029, Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Alamsyah, menegaskan bahwa perubahan regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Alamsyah dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi atau ORASI yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin secara hybrid di ruang promosi Fakultas Hukum Unhas, Selasa (31/3/2026).
Dalam forum tersebut, Alamsyah menyoroti perubahan fundamental posisi Bawaslu setelah Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Menurut Alamsyah, perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
Baca Juga: UMI Peringkat 73 Nasional Uniranks 2026, Naik 58 Tingkat
"Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat. Pada 2029 nanti, pemilu nasional dan lokal akan dipisah dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun sesuai Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024. Ini adalah peluang untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas pengawasan," ujar Alamsyah dalam pemaparannya secara daring.
Ia juga menegaskan bahwa pemisahan pemilu tersebut menjadi kesempatan besar untuk memperbaiki kualitas demokrasi, sekaligus mengurangi kompleksitas teknis yang selama ini menjadi tantangan dalam pemilu serentak.
Selain itu, Alamsyah juga mengingatkan agar penyelenggara tidak terlalu bergantung pada sistem digital. Ia menilai penggunaan teknologi tetap harus disertai dengan pengawasan yang kuat.
"Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan. Itulah mengapa Indeks Kerawanan tetap menjadi instrumen vital. Kami mendorong perguruan tinggi menyusun naskah akademik untuk regulasi pemilu yang lebih berbasis kedaerahan," tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, turut menyoroti pentingnya kedaulatan rakyat dalam proses pemilu.
Baca Juga: Bangga, 4 UIN Tembus 25 Besar Dunia Bidang Religious Studies Versi SCImago 2026
Menurutnya, kehadiran rakyat di Tempat Pemungutan Suara merupakan bentuk kontrak sosial yang sering disalahartikan.
"Suara yang diberikan di TPS bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan pinjaman. Hak milik kekuasaan tetap ada pada rakyat," jelas Fajlurrahman.
Ia menambahkan bahwa mandat yang diberikan rakyat dapat dipertanyakan kembali jika pemimpin terpilih menyalahgunakan kekuasaan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Yusdar, menyebutkan bahwa KPU tengah fokus pada lima pilar perbaikan menjelang Pemilu 2029.
Menurut Yusdar, perbaikan tersebut bertumpu pada akurasi data dan modernisasi sistem penyelenggaraan pemilu.
"Kita tidak hanya bicara soal aplikasi, tapi soal bagaimana publik percaya pada prosesnya. Masalahnya, hoaks seringkali lebih cepat sampai ke telinga masyarakat daripada fakta penyelenggaraan," ujar Yusdar. ***




