POJOKSULSEL, MAKASSAR - Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar Prof Barsihannor telah mendampingi mahasiswi diduga korban pelecehan oknum dosen.

Sementara itu, Prof Barsihannor menegaskan telah memberhentikan oknum dosen tersebut mengajar di Fakultas dan Humaniora.

"Ini kejadiannya sudah tiga bulan lalu. Setelah mendengar penjelasan dua pihak, saya ambil keputusan tegas memberhentikan dosen itu mengajar," kata Prof Barsihannor kepada wartawan pojoksulsel, Kamis (26/12/2024).

Prof Barsihannor menegaskan, jika dosen tersebut bukanlah tenaga pengajar tetap di Fakultas Adab dan Humaniora.

Baca Juga: BBMKG Makassar Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini

Melainkan, dosen pindahan yang sementara menunggu SK Kemenag RI untuk penempatan mengajar di UIN Alauddin Makassar.

Setelah diberhentikan pada 31 Oktober 2024, mata kuliah dosen tersebut diambil alih oleh ketua jurusan.

Pada saat kejadian tiga bulan lalu, Prof Barsihannor telah menawarkan kepada mahasiswinya untuk melapor ke kepolisian atau PSGA UIN Alauddin Makassar.

Namun, mahasiswi itu memilih untuk dilakukan terapi pemulihan trauma. Pihak dekanak Fakultas Adab dan Humaniora pun memberikan pendampingan terapi.

Baca Juga: 4 Guru Besar Universitas Hasanuddin Dikukuhkan sebagai Anggota Dewan Profesor Unhas ke 542-545

Pada siaran pers di laman fah.uin-alauddin.ac.id, Prof Barsihannor mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Universitas berkomitmen untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual," kata Prof Barsihannor dalam siaran pers.

Selanjutnya, dirinya mengimbau kepada korban atau pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk segera melaporkan ke Unit Layanan Terpadu Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).

Baca Juga: 4 WBP Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Berikut Rinciannya

Laporan ini akan ditangani dengan serius dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Universitas untuk diproses secara transparan dan adil sesuai mekanisme hukum dan peraturan universitas.

"Kami menegaskan bahwa jika terbukti ada pelaku, baik dari unsur mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen, mereka akan dikenai sanksi tegas tanpa kompromi, sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Namun demikian, Prof Barsihannor juga ingin mengingatkan semua pihak, termasuk media, untuk tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Mengangkat isu ini ke ruang publik adalah langkah penting, tetapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk menghindari potensi pembentukan opini yang belum tentu sesuai fakta.

Baca Juga: Nama-Nama 32 Pj Kepala Desa yang Baru Dilantik Oder Maks Sombu

"Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini secara tegas, adil, dan transparan demi menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada korban," pungkasnya.

***