POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel mengeluarkan bayan atau penjelasan mengenai kadar dan teknis bayar fidyah puasa atau denda bagi umat muslim yang tidak berpuasa.

Sebagaimana diketahui, fidyah merupakan istilah denda bagi kaum muslimin yang tidak mempunyai qudrah atau kemampuan kemampuan untuk menjalankan ibadah puasa.

Baik itu usia, sakit menahun yang tidak ada harapan untuk sembuh, serta wanita hamil dan menyusui.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Makassar dan Sekitarnya, Minggu 7 April 2024, Bukber Dimana dan Sama Siapa Nih?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel pun mengeluarkan penjelasan atau bayan kadar pembayaran Fidyah dan penjelasannya.

Penjelasan MUI Sulsel tersebut tertuang dalam surat bernomor Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Rusydi Khalid.

Sebab-sebab Fidyah

Baca Juga: Pj Wali Kota Akbar Ali Pimpin Monev Triwulan I Anggaran 2024, Segini Capaian Pemkota Parepare

1. Orang Tua Renta, jika tidak mampu berpuasa ataukah merasakan masyaqah (kesulitan) yang berat melaksanakan puasa maka wajib baginya untuk menggantinya dengan fidyah.

2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, mereka yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadan. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa.

3. Wanita hamil dan menyusui, mereka ini wajib membayar fidyah dan menurut jumhur ulama selain Hanafiah jika meninggalkan puasa karena takut terhadap bayinya. Adapun jika meninggalkan puasa karena takut terhadap dirinya maka Wajib qadha saja.

Baca Juga: Pj Wali Kota Akbar Ali Bolehkan ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran Idul Fitri

4. Orang yang menunda-nunda qadha’ puasa, wajibnya Fidyah beserta Qadha mengganti menurut mayoritas ulama, bagi orang yang lalai dalam mengganti puasa Ramadan dia menundanya hingga datang Ramadan berikutnya sejumlah hari yang dia lewatkan.

Dengan qiyas atau analogi kepada orang yang berbuka puasa dengan sengaja, karena keduanya meremehkan kesucian puasa. Namun tidak wajib Fidyah bagi orang yang memiliki udzur yang terus-menerus seperti sakit, bepergian, gila, haid, atau nifas.

Kadar Pembayaran Fidyah

1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya maka Fidyah dapat berupa 1 liter beras untuk satu hari yang ditinggalkan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama jumhur, dan tidak memperkenankan bayar dengan mata uang atau harus dengan bayar beras atau gandum.

Baca Juga: Pj Walikota Parepare Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Parepare

2. Jika dikonversi dalam bentuk mata uang Rupiah, maka Seorang muslim harus merujuk ke pandangan Imam Abu Hanifah Yang membolehkan Qimah (harga mata uang) seharga 1900 gram dinilai 1/2 sha. Jika harga beras perliter Rp. 12.500, maka fidyah dalam bentuk uang sebanyak Rp. 50.000,-

Teknis Pembayaran Fidyah

1. Fidyah dapat dilakukan dengan memberi makanan siap saji misalnya dalam bentuk makan
dalam doz (kotak) lengkap lauk yang wajar untuk dikonsumsi.

Dapat pula membuat hidangan lalu mengundang orang miskin sejumlah puasa hari yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Sahabat Anas Bin Malik yang mengundang tigapuluh orang miskin dan menyiapkan hidangan yang mengenyangkan mereka.

Baca Juga: Bupati Maros Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

2. Waktu pembayaran Fidyah menurut mayoritas ulama adalah setiap hari setelah puasa tersebut ditinggalkan, sedangkan menurut Al-Hanafiah boleh dibayarkan di awal Ramadhan setelah masuknya bulan suci.

3. Bagi orang tua yang fakir dan tidak punya harta untuk membayar Fidyah maka boleh dibayarkan oleh anak-anaknya atau ahli warisnya sebagai ta'awun alalbirri wattaqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa) hal ini sesuai dengan riwayat: “Engkau dan hartamu milik ayahmu“.

Namun jika anaknya pun masih dalam taraf kemiskinan, maka ia tidak dibebani membayar fidyah namun dianjurkan untuk banyak-banyak beristigfar karena ketidakmanpuannya untuk menjalankan kewajiban.

Baca Juga: RS Andi Makkasau Parepare Dapat Pujian dari Pendiri PT Siloam International

Demikian penjelasan MUI Sulsel tentang kadar dan pembayaran firyah puasa.

Semoga bermanfaat.

***