POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Tilang elektronik bakal diterapkan Polda Sulsel selama digelarnya Operasi Zebra Pallawa 2023.
Tilang manual tidak dipakai. Digantikan tilang elektronik. Jadi siap-siap saja jangan sampai kendaraan Anda kena tilang elektronik Operasi Zebra Pallawa 2023.
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalulintas di wilayah hukum Polda Sulsel.
Baca Juga: Dari Mana Asal Prof Aswanto? Bagaimana Profilnya? Menguat Jadi Pj Gubernur Sulsel
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menerapkan tilang elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang elektronik dianggap lebih efektif dalam meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oknum polisi di jalan raya.
Ketika ada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran melalui kamera ETLE, maka polisi melakukan pendataan terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga: Dosen UKM Malaysia, Jadi Pembicara Konferensi Internasional Komunikasi di Pekanbaru
Surat tilang pun akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera.
Berikut ini adalah cara untuk mengecek kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak dikutip Pojoksulsel.com dari laman makassarkota.go.id.
1. Buka laman https://etle.makassarkota.go.id/id
2. Masukkan nomor referensi pelanggaran
3. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
4. Pilih klik 'Konfirmasi'
5. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'No data available'
6. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Baca Juga: Ketika Prof Hamdan Juhannis Anjurkan Warek 3 UIN Alauddin Rajin-Rajin Ngopi, Kok Bisa?
Demikianlah cara untuk mengecek kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak.
Semoga bermanfaat. ***



