POJOKSULSEL, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak menunjukkan keseriusan maksimal dalam menjalankan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB di Aula KPU Sulsel, Jumat (12/12/2025).

Koordinator Pencegahan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, memaparkan sejumlah catatan krusial terkait proses pemutakhiran data. Salah satu sorotan utamanya adalah banyaknya surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi, terutama di Kota Makassar.

“Di KPU Kota Makassar, kami menemukan 73.416 data pemilih yang tidak terdistribusi karena pemilihnya tidak dikenal,” ujar Koordinator Pencegahan Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.

Ia menegaskan, temuan ini menunjukkan betapa pentingnya akurasi data sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang kredibel.

Baca Juga: Jejak Panjang Prof Muliadi: Aktivis, Akademisi, hingga Guru Besar Keenam STAIN Majene

Selain Makassar, Saiful Jihad juga menyoroti perlunya verifikasi lebih ketat di tingkat kabupaten. Ia mencontohkan data pemilih baru dan tidak memenuhi syarat (TMS) di Bulukumba yang dinilai perlu klarifikasi lebih dalam.

“KPU mestinya tidak hanya menerima data begitu saja. Ada proses verifikasi, minimal Coklit terbatas,” tegasnya.

Saiful Jihad juga mengkritisi sikap KPU yang dianggap pasif dalam menangani data TMS, terutama kategori meninggal dunia. “Beberapa data yang dikategorikan meninggal ternyata masih hidup. Sebaliknya, yang masih tercatat hidup sebenarnya sudah meninggal,” tambahnya.

Ia menilai KPU perlu melampirkan bukti pendukung, seperti surat kematian, untuk menjamin keabsahan data.

Baca Juga: UIN Alauddin Makassar Tambah Tujuh Guru Besar Baru di Akhir 2025: Ini Nama-Namanya

Bawaslu juga mencatat adanya pergerakan angka pemilih yang dinilai tidak wajar atau “anomali” di sejumlah kabupaten/kota.

“Misalnya kenaikan lebih 12 ribu di Maros dari Triwulan III ke IV. Atau di Makassar, ada kenaikan 34 ribu lebih dalam tiga bulan. Angka ini mestinya dianalisis,” kata Saiful Jihad.

Bukan hanya kenaikan, beberapa daerah justru mengalami penurunan jumlah pemilih dalam periode yang sama. Kondisi itu membuat Bawaslu meminta KPU lebih transparan mengenai sumber perubahan data.

Saiful Jihad juga menyoroti kurangnya perhatian KPU terhadap pemilih disabilitas. Tidak ada penjelasan rinci terkait pemutakhiran data kelompok ini dalam pelaksanaan PDPB.

“Apakah data disabilitas dianggap tidak penting? Padahal sangat penting untuk menghadirkan pemilu yang inklusif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Coktas (pencocokan terbatas), bukan hanya untuk pemilih TMS tetapi juga pemilih baru.

Saiful Jihad mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten agar tetap berada pada koridor pengawasan dan tidak mengambil alih fungsi Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang menjadi kewenangan KPU.

“Bawaslu tugasnya melakukan uji petik. Data disampaikan ke KPU, jika memenuhi standar diterima. Kalau tidak, ya diabaikan,” jelasnya.

Baca Juga: STAIN Majene Tambah Guru Besar: Prof Muliadi Resmi Sandang Gelar Profesor Sosiologi Dakwah

Ia menegaskan bahwa tugas PDPB merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta teknis pelaksanaannya telah diatur dalam PKPU 1 Tahun 2025.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, ikut menegaskan bahwa PDPB merupakan inti dari keseluruhan proses pemilu.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah jantung integritas pemilu. Tanpa data yang bersih, demokrasi kehilangan pijakannya,” tegasnya.

Ia juga mendorong KPU kabupaten/kota untuk membuat inovasi dalam pelaksanaan PDPB, serta memperkuat koordinasi dengan Bawaslu di daerah. ***