POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Puasa Syawal 2024 bersifat sunnah, sehingga tidak diwajibkan untuk dilakukan.
Jika seseorang tidak mampu atau memiliki alasan tertentu, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakan puasa Syawal 201
Puasa Syawal 2024 adalah puasa sunnah yang dilakukan oleh umat Islam setelah Hari Raya Idul Fitri.
Puasa ini terdiri dari enam hari yang bisa dilakukan secara berturut-turut atau tidak.
Namun, berpuasa pada hari pertama Syawal (hari raya Idul Fitri) dilarang karena merupakan hari perayaan dan disunahkan untuk tidak berpuasa pada hari tersebut.
Bagaimana Hukumnya Membatalkan Puasa Syawal?
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman NU Online, Rasulullah diriwayatkan pernah menegur sahabatnya saat bertamu dan disuguhi makanan, namun ia menolak karena ia sedang berpuasa sunnah.
Baca Juga: Ajbar Pastikan Tidak Maju di Pilkada Polman 2024, PAN Segera Konsolidasi Parpol Lain
Nabi pun memintanya membatalkan dan mengqadhanya di hari berikutnya.
Para ulama akhirnya merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunnah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah.
Sehingga dianggap sunnah karena perintah Nabi saw dalam hadits tersebut.
Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, III: 36).
Bila ada indikasi kuat puasa kita tak mengganggu perasaan orang lain, maka sebaiknya puasa dituntaskan hingga maghrib.
Baca Juga: Bukan Ajbar, PAN Polman Sepakat Usung 5 Figur Internal sebagai Bakal Calon Wakil Bupati
Bila yang terjadi sebaliknya, maka boleh dibatalkan karena masih ada alternatif hari lain untuk menunaikannya.
***



