POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan serentak dilaksanakan di wilayah Sulawesi Selatan atau Sulsel mulai Hari Senin 10 Februari 2025.

Salah satu target polisi di jalan raya dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2025 adalah kendaraan yang memakai knalpot brong.

Lalu apa itu knalpot brong? Kenapa menjadi incaran polisi lalu lintas di Operasi Keselamatan Pallawa 2025?

Baca Juga: SIAP-SIAP... Pelunasan Biaya Haji 2025 Tahap Dua Kembali Dibuka Tanggal 17 Februari

Knalpot brong dianggap sebagai jenis knalpot kendaraan yang tidak memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas.

Knalpot ini mengeluarkan suara yang sangat keras dan bising.

Hal ini dianggap mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan bahkan kesehatan masyarakat di jalan raya.

Baca Juga: Panduan Memilih PROGRAM STUDI dan PORTOFOLIO di Jalur Pendaftaran SNBP 2025

Ciri-ciri Knalpot Brong

- Suara Bising

Knalpot brong menghasilkan suara yang jauh lebih keras dibandingkan dengan knalpot standar pabrikan.

- Tidak Memiliki Peredam

Knalpot brong tidak dilengkapi dengan peredam suara, atau jika ada, peredam tersebut tidak berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Kepala Daerah Sulawesi Selatan yang Akan Dilantik Presiden Prabowo Tanggal 20 Februari 2025

- Modifikasi

Knalpot brong seringkali merupakan hasil modifikasi dari knalpot standar, dengan tujuan untuk meningkatkan suara yang dihasilkan.

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan berlangsung mulai Tanggal 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Muhammadi Muhtari menjelaskan, Operasi Keselamatan Pallawa 2025 dilaksanakan secara serentak untuk memberi kesadaran dalam berlalu lintas di jalanan kepada pengguna jalan.

Baca Juga: 3 Kelurahan Berdampak Angin Kencang di Makassar, BMKG: Cuaca Ekstrem Sampai Senin 10 Februari 2025

Kompol Muhammadi Muhtari menerangkan, terdapat 8 sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2025 kali ini.

Mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, penggunaan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI.

Sasaran lainnya dalam operasi ini adalah kendaraan yang memakai knalpot brong, pengendara melanggar arus lalu lintas, serta pemeriksaan surat-surat kendaraan.

***