POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muhammad Arsjad mengajukan permohonan pensiun dini sebagai ASN Pemprov Sulsel.
Surat permohonan pengunduran diri Andi Muhammad Arsjad diajuka sejak tanggal 7 Maret 2025.
"Saya mengajukan permohonan pensiun dini atas permintaan sendiri. Saya ajukan per tanggal 7 hari Jumat," kata Andi Muhammad Arsjad.
Baca Juga: Tips Sehat Ramadhan dari RSUD Andi Makkasau: Hindari Dehidrasi dengan Pola MinumTepat
Karena itu, Andi Arsjad secara otomatis bukan lagi sebagi Kadis Ketahanan Pangan sejak tanggal 7 Maret 2025.
"Saya mohon undur diri tidak lagi jabat Kadis Ketahanan Pangan. Dan tidak lagi melaksanakan aktivitas sebagai ASN lingkup Pemprov," ungkapnya.
Andi Arsjad mengatakan bahwa mekanisme pensiun dini sebagai ASN sudah memenuhi syarat, yaitu minimal 20 tahun.
Andi Arsjad juga telah memenuhi syarat minimal usia untuk pensiun dini sebagai ASN.
Baca Juga: Dekan FKIK UIN Alauddin Makassar Audiensi ke Pemprov Sulsel Bahas Biaya Praktek Mahasiswa di RS
"Secara mekanisme dimungkinkan karena regulasi pensiun dini itu minimal 20 tahun, sementara masa kerja saya sudah 25 tahun. Kemudian usia 50 tahun, saya sudah berjalan 53 tahun. Unsur dan syaratnya sudah terpenuhi," katanya.
Selain itu, Andi Arsjad juga memiliki pertimbangan lain mengajukan pensiun dini.
"Kemudian pertimbangan lain, kesehatan, saya ingin lebih dekat keluarga, lebih fokus juga urus usaha kecil-kecilan di kampung," katanya.
Baca Juga: Tasming Hamid Hadiri Muscab HIPMI Parepare, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Kota
Pada kesempatan yang sama, Andi Arsjad berharap agar program baik yang sudah dilaksanakan dan mengangkat nama baik sulsel di Dinas Ketapang bisa dipertahankan.
"Kita dihadapkan misi besar yang tidak mudah dan tantangan tidak kecil. Jadi saya harap pemprov bisa lalui dengan baik dan mudah-mudahan pemprov bisa mewujudkan cita-cita presiden dan kepala daerah terpilih," ungkapnya.
***




