POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kabar gembira untuk seluruh Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia. Anda dipastikan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR sebelum Lebaran 2024.

Kepastian THR Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.

THR Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam juga bersamaan dengan THR PNS dan gaji 13 seluruh satker binaan Kemenag di Tanah Air.

Baca Juga: Teliti Fitoplankton, Antar Prof Rahmadi Tambaru Jadi Guru Besar Baru di FIKP Unhas, Ini Profilnya, Putra Majene

Pencairan THR Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam ini disesuaikan dengan keputusan Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024.

Muhammad Ali Ramdhani menekankan, pencairan THR Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2024.

"Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah Lebaran 2024,” beber Muhammad Ali Ramdhani dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Perkenalkan... Ini 3 Guru Besar Baru di Unhas Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan

Saat ini ada dua kelompok Guru PAI di Indonesia.

Kelompok pertama adalah Guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama.

Kelompok kedua adalah Guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Ini 16 Daftar Prodi UIN Alauddin Makassar Jalur UTKB SNBT 2024, Pendaftaran Ditutup 5 April

Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, selama ini Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI.

Baik itu dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang setiap tahunnya mencapai Rp6 triliun.

Untuk guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah, pencairan THR telah dianggarkan dan didistribusikan kepada daerah untuk pencairannya.

Baca Juga: Kasat Lantas Beserta 4 Kapolsek lingkup Polrestabes Makassar Berganti, Ini Daftarnya

***