POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Kesbangpol Sulsel, Muhammad Firda mengatakan bahwa ada 3 kabupaten kota di Sulsel , yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi.

Tiga kabupaten kota yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu tinggi , kata Muhammad Firda, merupakan merupakan data dari Bawaslu Sulsel.

Muhammad Firda mengatakan, 3 kabupaten kota yang masuk dalam kategori Indeks Kerawanan Pemilu tinggi adalah Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, dan Kota Parepare.

"Dari data Bawaslu, untuk IKP tingkat Kabupaten/Kota, yang kategori tinggi adalah Kabupaten Bulukumba, Kota Parepare, dan Kabupaten Jeneponto," kata Muhammad Firda dalam keterangan tertulisnya, Seni (18/12/2023).

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Rapat dengan PT Pertamina, Ternyata Gara-Gara Ini Solar Langka

Lebih jauh Muhammad Firda menjelaskan, bahwa terdapat 19 kabupaten kota di Sulsel yang masuk dalam kategori rawan sedang, dan 2 kategori rawan rendah.

Muhammad Firda pun berharap, Pemilu yang akan segera berlangsung pada Februari 2024 di Sulsel dapat berjalan dengan kondusif dan aman.

Namun demikian, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjelaskan, jika Provinsi Sulsel masuk dalam kategori Indeks Rawan Pemilu rendah.

Sulsel, kata Mardiana Rusli, adalah satu dari 8 provinsi di Indonesia yang masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu Rendah. Skor IKP Sulsel adalah 10,20.

Baca Juga: Target 4 Besar Klasemen BRI Liga 1, Persik Kediri Incar Kemenangan Saat Menjamu PSM Makassar

Ia menjelaskan, Indeks Kerawanan Pemilu merupakan hasil pemetaan Bawaslu terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

"Tujuannya adalah memetakan potensi kerawanan di Pemilu/pemilihan di seluruh wilayah di Indonesia, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu/pemilihan, menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu/pemilihan," jelasnya.

Mardiana Rusli mengaku, mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu ini menjadi salah satu tugas Bawaslu.

Baca Juga: Misi PSM Makassar Putus Catatan 10 Tahun Tak Pernah Menang di Kandang Persik Kediri

Hal itu berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel menggelar Apel Siaga Pemilu Damai di Lapangan Karebosi Kota Makassar pada 6 Desember.

***