POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Puluhan unit mobil dinas operasional milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel dijual tanpa lelang.

Sedikitnya, terdapat 73 mobil dinas Pemprov Sulsel yang dijual tanpa lelang oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel.

Jadwal pelaksanaan penjualan tanpa lelang 73 mobil dinas Pemprov Sulsel berlangsung 2 hari, yakni mulai Tanggal 24 -25 Februari 2025.

Baca Juga: Intip Gaya Andi Sudirman Sulaiman Kenakan Seragam Komcad di Retreat Akmil Magelang

Pemenang penjualan 73 mobil dinas Pemprov Sulsel akan ditetapkan Rabu 26 Februari 2025, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran 2 hari kerja setelah pengumuman pemenang.

"Pemprov Sulsel akan melaksanakan penjualan Tanpa Lelang Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 sebanyak 73 Unit nih," tulis akun BKAD Pemprov Sulsel di laman media sosial resminya.

Harga mobil dinas Pemprov Sulsel termurah dijual seharga Rp 10.316.0000 yaknis jenis Mitsubishi L 300 Diesel Tahun 2006.

Baca Juga: Mentan Amran Ajak 10 Juta Anggota Himpuni Gerakkan Brigade Pangan Untuk Percepat Swasembada

Kemudian yang termahal jenis Toyota Mitsubishi Pajero Sport 2.5D Exceed Solar dijual dengan harga Rp 113.969.000.

Selain itu, ada pula jenis kendaraan Toyota Rush, Innova, dan Pajero Sport.

Syarat Calon Pembeli 73 Mobil Dinas Pemprov Sulsel

BKAD Pemprov Sulsel juga telah menetapkan syarat bagi calon pembeli 73 mobil dinas milik Pemprov Sulsel. Yakni:

Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Buka SUMU III Himpuni, Singgung Kekuatan Besar 10 Juta Alumni PTN

- Calon pembeli diwajibkan memasukan surat penawaran yang ditujukan ke Kepala BKAD Pemprov Sulsel yang berisikan data calon pembeli dan nilai penawaran kendaraan roda 4.

- Calon pembeli dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang

- Calon pembeli yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga penjualan selambat-lambatnya 2 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang, apabila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan gugur dan dialihkan ke calon pembeli dengan penawaran tertinggi kedua

- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban calon pembeli.

- Calon pembeli wajib melihat barang pada alamat tersebut di atas pada hari dan jam kerja Pukul 08.00 s/d 14.00 Wita, sebelum memasukan penawaran.

Baca Juga: Gedung FBS UNM Parangtambung Diserang OTK, Pos Sekuriti dan 2 Motor Dirusak

- Calon pembeli dianggap mengetahui kondisi objek barang dan menyetujui aspek legal objek barang yang dijual sesuai apa adanya dan calon pembeli tidak dapat mengajukan keberatan perkenankan mengajukan tuntutan apapun.

Demikianlah informasi tentang 73 mobil dinas Pemprov Sulsel dijual tanpa lelang, yang harganya Rp 10 juta hingga Rp 113 juta.

***