POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Operasi Zebra Pallawa 2023 siap digencarkan Polda Sulsel dan jajarannya.
Waktu pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 Polda Sulsel akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.
Operasi Zebra Pallawa 2023 yang digelar Polda Sulsel dan jajarannya akan serentak dimulai Tanggal 4 September sampai 17 September.
Baca Juga: Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UMI Makassar Disambut Dengan Shalat Dhuha
Operasi Zebra Pallawa 2023 akan digelar Polres dan Polrestabes jajaran Polda Sulsel.
Operasi Zebra Pallawa 2023, kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel AKBP Masaluddin, untuk menekan jumlah pelanggaran berlalulintas di jalan raya.
Bahkan dalam pelaksanaannya, Polda Sulsel dan jajarannya tidak lagi menggunakan tilang manual di lapangan.
Selama Operasi Zebra Pallawa 2023, akan dilaksanakan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas.
Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dipakai petugas di lapangan untuk menindak para pelanggar lalulintas.
Berikut ini jenis pelanggaran lalulintas yang menjadi target Operasi Zebra Pallawa 2023:
Baca Juga: Cek di Sini, Link Download Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Pengumuman hingga Penetapan NIP
1. Penggunaan telepon selular saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
Baca Juga: Siapkan Dokumen dari Sekarang, Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka Beberapa Hari Lagi
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara melawan arus lalulintas
7. Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan berkendara
Demikianlah info mengenai Operasi Zebra Pallawa 2023 yang digelar Polda Sulsel dan jajarannya. ***



