POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 7 anggota Polres Polman dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias sanksi pemecatan buntut tahanan tewas.

Saksi pemecatan atau PTDH 7 anggota Polres dipastikan setelah diputuskan dalam sidang kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi membenarkan terkait sanksi pemecatan atau PTDH  yang diterima ketujuh anggota Polres Polman.

Baca Juga: Selamat! Labinov Beken Pemkot Makassar Masuk 5 Top Pelayanan Publik di Indonesia

"Sudah disidang dan di PTDH. Iya, artinya melanggar dalam kode etik Polri," kata Slamet Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Tidak hanya itu, kata Slamet Wahyudi, mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Diketahui, seorang tahanan Polres Polman pada kasus dugaan pencurian biji kakao, tewas diduga dianiaya.

Baca Juga: Unhas Hadirkan Rektor UiTM Pahang Malaysia Jadi Pembicara Kuliah Umum di Fakultas Kehutanan

Slamet Wahyudi mengatakan, kasus tersebut sudah melalui gelar perkara dan

"Tetap masih proses (kasusnya). Sudah (tersangka) karena sudah melalui gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Kombes Slamet Wahyudi belum bisa membeberkan peran masing-masing pada kasus dugaan penganiayaan, yang menyebabkan seorang tahanan Polres Polman meninggal dunia.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulsel dan Ketua KPU Teken Perjanjian Kerja Sama Serta Sosialisasi Netralitas ASN

"Perannya apa Masing-masing itu masih diproses," kata dia.

Adapun inisial tujuh anggota Polri yang dapat sanksi pemecatan atau PTDH, adalah Aipda BR Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.

***