POJOKSULSEL, MAKASSAR - Dua guru besar Universitas Islam Negeri Alauddin atau UIN Alauddin Makassar masuk dalam daftar peserta yang memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Kedua guru besar UIN Alauddin Makassar itu adalah Prof Dr H Kamaluddin Abu Nawas, M.Ag dan Prof Dr Hj Amrah Kasim, Lc., M.A yang dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi administrasi bakal calon anggota Majelis Masyayikh yang dilakukan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Kepastian lolosnya 2 guru besar UIN Alauddin tersebut diketahui setelah Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh. Dari total 152 pendaftar yang mengikuti proses seleksi, sebanyak 95 orang dinyatakan lolos tahap administrasi.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang memiliki tugas merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Keberadaan lembaga tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sementara itu, AHWA merupakan tim yang diberi mandat untuk melakukan proses seleksi dan memilih anggota Majelis Masyayikh.
Baca Juga: Appi Kukuhkan 47 Kepala Puskesmas Definitif, Akhiri 7 Tahun Era Plt di Makassar
Selain Prof Kamaluddin Abu Nawas dan Prof Amrah Kasim, sejumlah akademisi dan tokoh pendidikan pesantren asal Sulawesi Selatan juga tercatat lolos pada tahap administrasi.
Mereka di antaranya Dr Hj Aisyah Arsyad, S.Ag., M.A yang merupakan dosen tetap Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Alauddin Makassar.
Kemudian, Dr Nur Fadjri Fadeli, S.P., M.Pd, serta Dr KH Agus Salim Beddu Malla, M.A yang merupakan dosen Program Studi Sastra Arab Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno menegaskan bahwa proses seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) merupakan ikhtiar penting untuk memastikan bahwa figur-figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, serta komitmen yang kuat terhadap pengembangan pendidikan pesantren di Indonesia.
Amin Suyitno memastikan seluruh proses seleksi berlandaskan pada ketentuan regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan rekam jejak keilmuan, kepesantrenan, dan pengabdian para calon sebagai aspek penting dalam penentuan kelayakan.
Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni, Amin Suyitno Sampaikan Progres Pemberkasan
"Tahapan seleksi dilaksanakan secara ketat, objektif, dan transparan. Verifikasi dokumen tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga marwah Majelis Masyayikh sebagai lembaga strategis dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren,” tegas Amin Suyitno dikutip laman resmi Kemenag.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat harus mengikuti tahapan selanjutnya, antara lain: penulisan esai dan uji publik. Tahap uji publik penting untuk membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas dalam memberikan masukan, sehingga diharapkan dapat melahirkan anggota Majelis Masyayikh yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keteladanan, rekam jejak yang baik, serta pengabdian yang kuat bagi dunia pesantren dan pendidikan Islam di Indonesia.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menam bahkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota Majelis Masyayikh tahun ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Basnang Said menyebutkan bahwa proses tersebut diikuti oleh tokoh-tokoh nasional, termasuk di antaranya para tokoh yang memiliki peran dalam penguatan moderasi beragama di Indonesia.
“Pendaftar Majelis Masyayikh tahun ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari berbagai unsur, termasuk tokoh nasional dan tokoh moderasi beragama. Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Masyayikh memiliki posisi strategis dan mendapat perhatian luas dalam pengembangan pendidikan pesantren di Indonesia,” ungkapnya.
Tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) kemudian melaksanakan rapat verifikasi dokumen bakal calon anggota Majelis Masyayikh sebagai bagian dari rangkaian proses seleksi untuk menentukan calon yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mardiana Rusli: Masa Non Tahapan Momentum Perkuat Konsolidasi Demokrasi
Ketua AHWA KH. Miftah Faqih, mengatakan, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan mengikuti tahap wawancara untuk pendalaman.
Tahap ini akan difokuskan pada aspek karya tulis ilmiah, sanad keilmuan, kompetensi akademik, kemampuan membaca kitab, serta pengalaman kepesantrenan yang dimiliki bakal calon anggota Majelis Masyayikh. Proses seleksi tidak hanya menilai aspek keilmuan semata, tetapi juga mempertimbangkan karakter, integritas, serta keseharian para calon.
“Majelis Masyayikh bukan hanya menilai keilmuan seseorang, tetapi juga melihat karakter, keteladanan, dan rekam jejak keseharian calon dalam kehidupan sosial dan kepesantrenan,” tegasnya.
Tim Ahlul Halli Wal Aqdi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna memastikan terpilihnya figur-figur yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, pengalaman yang memadai dalam pengembangan pendidikan pesantren, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. ***




