POJOKSULSEL, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) mengukuhkan Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar sebagai anggota Dewan Profesor, Senin (28/9)/2026, di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea,

Prof Syamsuddin Muchtar merupakan guru besar Fakultas Hukum Unhas. Dirinya dikukuhkan bersama empat guru besar FH Unhas, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M., Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M., dan Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.

Prof Dr Syamsuddin Muchtar merupakan Guru Besar bidang Hukum Pidana Perlindungan Anak Universitas Hasanuddin (Unhas). Ia merupakan putra daerah Polewali Mandar.

Lahir di Beutang, Polewali Mandar, 24 Oktober 1963, Prof Syamsuddin menempuh perjalanan panjang hingga mencapai puncak karier akademik sebagai profesor di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

Perjalanan pendidikannya dimulai dari daerah asalnya. Ia menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Buttu pada 1975, kemudian SMP Negeri Campalagian dan SMA Negeri 1 Majene.

Baca Juga: Prof Hamdan Juhannis Sampaikan 3 Perenungan untuk Para Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Apa Saja?

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Prof Syamsuddin melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Unhas. Gelar sarjana hukum diraihnya pada 1997.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Program Pascasarjana Unhas dan menyelesaikannya pada 2002. Perjalanan akademiknya berlanjut hingga jenjang doktor Ilmu Hukum Unhas yang dituntaskan pada 2012.

Tak hanya menempuh pendidikan di Unhas, Prof Syamsuddin juga menghabiskan sebagian besar perjalanan karier akademiknya di kampus tersebut.

Pada 2004-2012, ia dipercaya menjabat Sekretaris Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas.

Ia juga pernah menjadi Ketua Pengelola S1 Ilmu Hukum Kelas Kerja Sama Unhas sebelum dipercaya menduduki jabatan Wakil Dekan Keuangan dan Kepegawaian Fakultas Hukum Unhas periode 2014-2022.

Baca Juga: Wujudkan Kampus Berkelanjutan, IAIN Bone Teken Pakta Integritas Ekoteologi Kultural

Sejak 2023 hingga sekarang, Prof Syamsuddin menjabat Ketua Divisi Sumber Daya Manusia pada Satuan Pengawasan Internal Fakultas Hukum Unhas.

Perjalanan akademik dan pengabdiannya tersebut kemudian mengantarkan Prof Syamsuddin pada prosesi penerimaan anggota Dewan Profesor Unhas yang digelar di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Senin (28/9/2026).

Dalam prosesi tersebut, Prof Syamsuddin menyampaikan pidato penerimaan dengan mengangkat persoalan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum.

Pidatonya berjudul “Reformulasi Ambang Batas Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.”

Prof Syamsuddin menegaskan, perlindungan terhadap anak bukan hanya berkaitan dengan kewajiban Indonesia terhadap traktat internasional. Perlindungan anak merupakan amanat konstitusi.

Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam pandangannya sebagai akademisi hukum pidana, anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan orang dewasa.

“Dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, pemenjaraan anak memiliki konsekuensi serius. Lingkungan penjara dapat menjadi ruang yang justru memperkenalkan anak pada perilaku kriminal,” kata Prof Syamsuddin.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Lantik Sekretaris dan 4 Direktur Lingkup Ditjen Pesantren, Ini Nama-Namanya

Ia juga mengingatkan dampak stigma terhadap anak yang mendapatkan label sebagai pelaku kriminal.

“Pemberian label sebagai seorang kriminal berpotensi membentuk stigma yang kemudian diinternalisasi hingga anak tumbuh dewasa,” lanjutnya.

Menurut Prof Syamsuddin, anak masih berada dalam proses pertumbuhan dan belum mencapai kematangan seperti orang dewasa. Karena itu, sistem peradilan pidana harus memberikan perlindungan sekaligus mempertimbangkan masa depan anak. ***