POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polisi di Kota Makassar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) gara-gara tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Tidak hanya itu, polidi di Kota Makassar itu juga tercatat tidak hadir tanpa keterangan sah selama lebih dari 500 hari kerja. Sehingga sanksi PTDH diberikan.
Keputusan PTDH tersebut ditandai melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Nasrullah, NRP 83040209, yang menjabat sebagai Bamin Sium Polrestabes Makassar.
Pelanggaran tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat karena tidak hanya mengabaikan kewajiban sebagai anggota Polri, tetapi juga berdampak langsung pada kinerja dan citra institusi.
Baca Juga: Respons Perbaikan Jalan Garuda Makassar, Appi Imbau Warga Aktif Sampaikan Laporan Kondisi Lingkungan
Tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia lantaran yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu lama merupakan bentuk pengabaian serius terhadap tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Pelanggaran besar seperti ini tidak terjadi begitu saja. Biasanya berawal dari pelanggaran kecil yang dibiarkan, hingga akhirnya menjadi pelanggaran berat,” tegas Kombes Arya Perdana.
Meski demikian, Kapolrestabes Makassar mengakui bahwa keputusan PTDH selalu menjadi momen berat bagi institusi. Ia menyebut, setiap anggota Polri yang diberhentikan tetaplah bagian dari keluarga besar kepolisian.
Baca Juga: MAN 2 Polewali Mandar Sosialisasikan Kurikulum Berbasis Cinta di Lingkup KKM
“Namun organisasi tidak boleh dirugikan oleh perilaku negatif. Disiplin adalah fondasi utama dalam institusi Polri,” ujarnya.
Kombes Arya Perdana juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota akan menghadapi akhir masa pengabdian dengan berbagai kemungkinan, dan semuanya sangat bergantung pada pilihan serta sikap selama berdinas.
“Semua kembali pada diri kita masing-masing. Apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan bagaimana kita mengakhiri pengabdian,” katanya.
Di akhir arahannya, Kapolrestabes Makassar kembali mengingatkan jajarannya agar menjauhi pelanggaran disiplin maupun pidana, serta menjaga integritas dan komitmen dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. ***




