POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mulai menggerakkan tahapan penting menjelang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu fokus utama adalah verifikasi data jemaah haji cadangan, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025. Surat itu menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia agar segera melakukan verifikasi jemaah haji cadangan yang berhak mengikuti pelunasan Tahap II.

Pelunasan Bipih Reguler Tahap II dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Pemerintah menetapkan kuota jemaah haji cadangan sebesar 50 persen untuk DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025.

Baca Juga: IAIN Parepare Ukir Prestasi Baru: Resmi Berstatus Kampus Akreditasi Unggul

Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, H Ikbal Ismail, menegaskan pentingnya percepatan dan ketelitian dalam proses verifikasi tersebut.

Ikbal Ismail meminta seluruh jajaran, baik di tingkat kanwil maupun kabupaten/kota, bekerja maksimal agar tidak terjadi kendala administratif.

“Verifikasi data ini sangat menentukan kelancaran pelunasan Tahap II. Kami minta jajaran di daerah bergerak cepat, teliti, dan intens berkoordinasi supaya hak jemaah tetap terlayani,” ujar Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama agar jemaah haji cadangan yang memenuhi syarat dapat segera diproses.

Baca Juga: Prof Muhaemin Latif Bangga, Dua Dosen FUF UIN Alauddin Makassar Raih Guru Besar

Langkah ini juga menjadi antisipasi jika terdapat jemaah pada urut porsi tahun berjalan yang gagal melunasi Bipih.

Ikbal Ismail juga mengingatkan jemaah haji cadangan agar memahami status dan mekanisme yang berlaku.

Ia menekankan bahwa jemaah cadangan merupakan pengisi sisa kuota Tahap I setelah terpenuhinya jemaah prioritas.

Baca Juga: Kabar Baik, Rinra Trans Luncurkan Empat Armada Baru dan Buka Rute Palopo–Mangkutana Jelang Nataru

“Jemaah cadangan tidak bisa menuntut kepastian berangkat. Mereka juga harus siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya jika belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” jelasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jemaah haji Sulsel yang telah melunasi Bipih pada Tahap I tercatat sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen.

Masih ada 5.381 jemaah yang diharapkan dapat melunasi hingga batas waktu 23 Desember 2025 atau pada masa pelunasan Tahap II awal Januari mendatang.

Adapun daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II untuk setiap provinsi dapat diunduh melalui sistem Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Adapun linknya yaitu https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

***