POJOKSULSEL, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bersama pemerintah daerah menjelang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rakor pemerintah daerah se-Kawasan Timur Indinesia (KTI) digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025), ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rakor pemerintah daerah digelar sebagai langkah evaluasi atas implementasi UU Pemda yang telah berjalan selama 11 tahun, sekaligus upaya memperkuat harmonisasi kewenangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Kenalkan Hardiah dan Rian Finalis ONMIPA Nasional 2025 dari UMI, Satu-satunya PTS Lingkup LLDikti IX

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaima menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai momentum refleksi sekaligus pembaruan arah kebijakan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar koordinasi rutin. Ini adalah kesempatan untuk melihat kembali arah kebijakan kita. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata yang dirasakan langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulsel dalam mendukung program-program strategis nasional, khususnya program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Sulsel Kantongi Dua Tiket Semifinal di Pornas Korpri 2025 Palembang

“Kami meyakini, setiap kebijakan daerah ke depan akan mendukung penuh terobosan dari program Asta Cita Bapak Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto menjelaskan, Makassar menjadi satu dari tiga kota pelaksana Rakor selain Bali dan Batam.

Menurut Heri Wiranto, evaluasi ini penting dilakukan guna menyesuaikan kembali kebijakan pusat dengan kondisi nyata yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sulsel Raih Medali Pertama di Pornas Korpri Palembang

“Hari ini kita fokus mengevaluasi tata pemerintahan daerah dan menyelaraskan kewenangan antara pusat dan daerah melalui revisi UU 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Rakor ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***