POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran ulang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab Kemenag Angkatan 1.
Pendaftaran Ulang PPG Daljab Kemenag Angkatan 1 hanya berlangsung selama tujuh hari. Yakni mulai Tanggal 1 Februari 2025 hari ini, hingga 7 Februari 2025 mendatang.
Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag Thobib Al-Asyhar menyebutkan, guru yang bisa melakukan pendaftaran ulang PPG Daljab Kemenag angkatan 1 telah mendapatkan pemberitahuan melalui akun EMIS atau SIAGA.
PPG Daljab Kemenag ini diperuntukkan bagi sekitar 60 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama.
Target tahun ini sebanyak 269 ribu guru.
Berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran ulang PPG Daljab Kemenag Angkatan 1:
1. Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.
2. Menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen dalam proses pendaftaran ulang PPG Daljab Kemenag.
3. Ada 4 dokumen yang wajib disiapkan. Yakni :
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir
- Pakta integritas sesuai template
- Surat Ijin dari Pimpinan
- Surat Keterangan sehat jasmani
Tata Cara Pendaftaran PPG Daljab Kemenag Angkatan 1:
1. Login sistem menggunakan akun masing-masing
2. Pilih menu PPG Dalam Jabatan
3. Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
Baca Juga: SNBT 2025: Segini Daya Tampung dan Peminat Program Studi Universitas Negeri Makassar
4. Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
5. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"
Seleksi Administrasi PPG Daljab Kemenag
Thobib Al-Asyhar menerangkan, setelah para guru melakukan pendaftaran, panitia akan melaksanakan tahapan seleksi administrasi.
Calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA masing-masing.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada tanggal 1 - 10 Februari 2025.
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran ulang PPG Daljab Kemenag.
***



