POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 90 mahasiswa UIN Alauddin Makassar menerima SK Rektor nomor 983 tahun 2024 terkait pembebasan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa penghafal Alquran.

SK Rektor pembebasan UKT penghafal Alquran diserahkan oleh Kaswad Kartono selaku Kepala Biro AAKK di Gedung Ma'had Al-Jami'ah, Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (23/12/2024).

Pada SK Rektor UIN Alauddin Makassar, terdapat empat klasifikasi mahasiswa penghafal Alquran yang bebas UKT, yaitu.

Hafiz Alquran 30 juz dibebaskan dari UKT mulai semester 2 hingga semester 8.

Baca Juga: GP Ansor Maros Kerjasama Kemenpora Bahas Bahaya Judol Diikuti 100 Peserta

Hafiz Alquran 20 juz - 29 juz dibebaskan dari UKT mulai semester 2 hingga semester 7.

Hafiz Alquran 10 juz -19 jus dibebaskan dari UKT mulai semester 2 - semester 7.

Hafiz Alquran 5 jus - 9 jus dibebaskan dari UKT pada semester 2 dan semester 3.

Kaswad Sartono bersyukur bisa berkumpul dengan puluhan mahasiswa penghafal Alquran untuk menyerahkan SK Rektor tentang pembebasan UKT.

Baca Juga: Grab Tutup Tahun 2024 dengan Salurkan 1 Juta Dolar Apresiasi Dana Abadi kepada 33 Ribu Penerima

Pada kesempatan itu, Kaswad Sartono menargetkan agar lebih banyak mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang hafal 30 juz saat lulus.

"Kami ingin memastikan bahwa hafalan para mahasiswa tidak hilang, bahkan harus meningkat," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, penghafal Alquran adalah aset berharga bagi universitas. Mereka tidak hanya membawa keberkahan, tetapi juga menjadi simbol kebaikan yang abadi.

Baca Juga: Kembali Lakukan Peninjauan, Komisi III DPRD Jeneponto Atensi Irigasi Induk Karaloe yang Ambruk

Sementara itu, Kepala Pusat BTQ Ma'had Al Jami'ah, Prof Halim Talli mengatakan para penghafal akan dibina secara intensif oleh Ma'had Al-Jami'ah melalui divisi Baca Tulis Quran (BTQ).

Selain itu, mahasiswa hafiz 30 juz akan diuji kemampuan murajaah mereka sebelum diwisuda.

Setelah lulus, mereka diharapkan dapat menjadi pembina bagi mahasiswa lainnya yang sedang menghafal.

Baca Juga: Biografi H Muh Tonang, Jejak Kehidupan Sang Pengabdi

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para mahasiswa dalam menghafal Alquran, sekaligus motivasi agar hafalan mereka terpelihara dengan baik selama masa studi,” jelas Prof Halim Talli.

***