POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kemanag RI memberikan respons terhadap tiga Kepala Kantor Urusan Agama atau Kepala KUA di Sulawesi Selatan (Sulsel), mengembalikan uang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Takalar.

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, M Afief Mundzir mengapresiasi langkah tiga Kepala KUA tersebut yang mengembalikan uang gratifikasi ke UPG Kemenag Takalar.

Melansir laman Kemenag RI, M Afief Mundzir mengatakan, tiga Kepala KUA di Kemenag Takalar menunjukkan komitmen ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Baca Juga: Putra Sulsel Terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama. Ini Profil Prof Kamaruddin Amin

Apa yang dilakukan para Kepala KUA di Takalar menjadi teladan yang menunjukkan komitmen ASN terhadap integritas dan profesionalisme,” ujar Afief di Jakarta pada Kamis (28/11/2024) dilansir laman Kemenag RI

Menurut Afief, praktik pemberian uang kepada penghulu atau kepala KUA kerap disampaikan sebagai ungkapan "terima kasih” atau “uang transport.”

Namun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Prof Muammar Bakry Diusulkan Jadi Ketua FKUB Sulsel Didampingi Prof M Ghalib

Ia mengatakan, pengembalian uang tersebut adalah langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pelayanan publik tidak boleh dikompromikan dengan imbalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) mengembalikan uang dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Tangis Prabowo Subianto Pecah Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru Honorer dan Guru PNS

Tiga Kepala KUA itu kompak mengembalikan uang dugaan gratifikasi, yang diberikan keluarga calon pengantin dengan dasar sebagai uang transpor.

Mereka yang telah mengembalikan uang dugaan gratifikasi, yaitu Kepala KUA Polongbangkeng Utara Murdani Sandja, Kepala KUA Pattallassang Muhammad Thahir, dan Kepala KUA Galesong Selatan Husen Sarujin.

Melansir laman Kemenag Sulsel, pengembalian uang dugaan gratifikasi dilakukan tiga Kepala KUA pada upacara peringatan Hari Guru Nasional, di Lapangan Kantor Kemenag Takalar, Senin (25/11/2024).

Menurut keterangan Murdani Sandja dan Muhammad Tahir, uang yang diserahkan tersebut diberikan saat mereka bertugas.

Meskipun dua Kepala KUA itu telah menolak pemberian sejumlah uang.

Baca Juga: Ketua RW Jelaskan Kronologi Pria 55 Tahun Gantung Diri di Jalan Batua Raya Kota Makassar

Namun keluarga pengantin memaksa. Untuk mencegah kegaduhan, keduanya terpaksa menerima uang tersebut.

Dengan dalih uang transpor, keluarga pengantin kerap memberikan sejumlah uang kepada penghulu (Kepala KUA ) usai mereka melakukan tugas pengawasan dan pernikahan.

***