POJOKSULSEL, MAKASSAR - Tenaga Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) menuntut supaya bisa ikut pada seleksi PPPK 2024 di Dinas Sumber Daya Air Cipta Kerja Tata Ruang Sulawesi Selatan ( Dinas SDA CKTR Sulsel).
Tuntutan tenaga TPOP untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2024 di Dinas SDA CKTR Sulsel, karena mereka sudah masuk dalam database BKN.
Terlebih, 1.300 tenaga TPOP terdata pada database BKN 2022 melalui Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga, mereka merasa berhak ikut seleksi PPPK 2024 di Dinas SDA CKTR.
Baca Juga: Nama-Nama Pemenang Undian 24 Unit Sepeda Jalan Sehat HUT Sulsel ke 355. Cek di Sini!
Kepala Dinas SDA CTKR Sulsel, Andi Darmawan Bintang angkat bicara terkait status tenaga TPOP di Sulawesi Selatan.
Andi Darmawan Bintang mengatakan, tenaga TPOP diangkat oleh Kementerian PUPR melalui SK Satker TPOP.
Status tenaga TPOP sebagai non ASN Kementerian PUPR dipastikan oleh Kemenpan RB setelah Pemprog Sulsel melakukan konsultasi.
Baca Juga: Inilah nama-nama Pemenang Doorprize Mesin Cuci, Kulkas, dan Televisi Jalan Sehat HUT Sulsel 2024
"Jawabannya sama, bahwa teman-teman dari TPOP yang memberikan pekerjaan dari kementerian makanya mereka harus mendaftar penerimaan PPPK di kementerian," kata Andi Darmawan Bintang.
Sementara itu, kata Andi Darmawan Bintang, PPPK 2024 di Pemprov Sulsel, hanya untuk non ASN yang dibiaya oleh APBD.
"Khusus untuk penerimaan PPPK yang ada di Sulsel, itu adalah pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah provinsi. Otomatis yang dibiayai oleh APBD," katanya.
Baca Juga: Kapan Awal Musin Hujan di Sulsel? BMKG Jelaskan Peningkatan Suhu Udara
Pada kesempatan itu, Andi Darmawan Bintang juga menjelaskan soal database BKN 1.300 tenaga TPOP melalui Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan, jika pada tahun 2022 diminta pendaftaran database secara nasional. Sehingga, TPOP ikut diakomodir ke dalam database BKN.
"Tapi kasi keterangan di luarnya, di samping nama bahwa mereka digaji APBN. Makanya dia terdaftar," kata Andi Darmawan Bintang.
"Tetapi database yang terdaftar, kan ada databasenya sendiri Pemprov. Ada database Pemprov yang di SK kan melalui SK gubernur," ungkapnya.
Karena itu, meskipun mereka terdaftar dalam database BKN melalui Provinsi Sulawesi Selatan. Namun perlu kembali dilihat apakah tenaga TPOP diangkat oleh Pemprov Sulsel atau bukan.
***




