POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengingatkan non ASN memenuhi 3 syarat mandatori pada seleksi PPPK 2024 supaya tidak menyesal.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Sulsel, Yessi Yoanna Ariestiani mengatakan non ASN Pemprov Sulsel harus memperhatikan 3 syarat mandatori pada seleksi PPPK 2024 tahap I.

Pertama, kata Yessi Yoanna Ariestiani, harus ada formasi jabatan PPPK 2024 pada OPD Pemprov Sulsel. Ijazah non ASN harus sesuai dengan kualifikasi jabatan.

Baca Juga: Inisiasi Proklim, MDA Gandeng DLH Luwu Sosialisasi Program Kampung Iklim di Kecamatan Latimojong

Kedua, pelamar PPPK 2024 harus terdaftar sebagai non ASN Pemprov Sulsel dengan syarat ketentuan minimal dua tahun pengabdian.

"Untuk gelombang satu itu harus terdaftar K-II dan atau data base BKN. Gelombang II cukup dengan minimal dua tahun pengabdian," ungkap Yessi Yoanna Ariestiani.

Syarat mandatori yang ketiga, yaitu surat pernyataan dari pimpinan bahwa yang non ASN tersebut, telah berbakti sekian tahun di jabatan apa. Dan kemudian masih aktif sampai sekarang.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Proyek Pipa Air Limbah Makassar

"Itu mandatorinya. selama mereka bisa melengkapi itu, sisanya kan administrasi tambahan," kata Yessi Yoanna Ariestiani.

Tidak hanya itu, Yessi Yoanna Ariestiani mengatakan, selain 3 persyaratan mandatori, para pelamar PPPK Pemprov Sulsel 2024, mesti memperhatikan syarat administrasi lain

"Seperti yang lain seperti syarat administratif sepeti formulir, kemudian berkas pendukung," katanya.

Baca Juga: 1.307 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ikut Seleksi Wawancara KIP Kuliah

Ia mengatakan, jika pelamar PPPK Pemprov Sulsel 2024 tidak submit sesuau dengan di SSCASN. Maka otomatis berpotensi tidak memenuhi syarat.

"Contoh, yang dipersyaratkan oleh Panselnas di aplikasi SSCASN itu surat pernyataan dari dinas harus ditandatangani oleh kepala OPD," katanya.

Ia mengatakan, jika surat pernyataan tidak diteken oleh Kepala OPD maka pelamar PPPK Pemprov Sulsel 2024, berpotensi tidak memenuhi syarat.

"Walaupun mereka penuhi formasinya, penuhi administrasinya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele meminta kepada Kasubag Kepegawaian pada masing-masing OPD, agar mengawal ketat proses pemberkasan PPPK Pemprov Sulsel 2024.

Baca Juga: Penumpang Kapal Feri yang Lompat ke Laut di Perairan Mamuju Masih Dicari

"Kalau ini tidak dikawal, kasihan mereka. Padahal formasi ada. Tapi kalau tidak benar mengisi mereka nanti jadi TMS," kata Sukarniaty Kondolele.

Ia mengatakan, BKD Sulsel sudah melakukan sosialisasi pada semua OPD Pemprov Sulsel, terkait seleksi PPPK 2024.

"Kita ini tawaf untuk sosialisasi ke semua perangkat daerah sampaikan sosialisasi, teknis ini semua," katanya.

Baca Juga: Satu Lagi Prodi di UIM Al Gazali Raih Akreditasi Unggul, Prof Muammar Bakry: Kami Berkomitmen!

"Bagi semua di perangkat daerah yang memang membutuhkan penjelasan teknis mengenai hal ini, itu dikasi penjelasan," ungkap Sukarniaty Kondolele.

***