POJOKSULSEL, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif mengagendakan rapat dengar pendapat antara DPRD Sulsel dengan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) terkait hasil seleksi komisioner KPID Sulsel periode 2023-2027.
Syaharuddin Alrif mengatakan, rapat dengar pendapat DPRD Sulsel dengan KJPP paling lambat dilakukan pada Selasa pekan depan.
"Minggu depan kita akan RDP dan saya akan turun langsung," kata Syaharuddin Alrif, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Perkenalkan Sarah Agussalim, Perempuan Pertama Ketua HMI Makassar
Sebelumnya, IJTI Sulsel bersama KJPP meminta rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke DPRD Sulsel, terkait adanya dugaan pelanggaran pada seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2023-2027.
Surat permintaan RDPU terkait masalah dalam proses tahapan pemilihan KPID Sulsel dilayangkan KJPP kepada Ketua DPRD Sulsel, sejak 13 Mei 2024.
Pada kesempatan itu, Syaharuddin Alrif mengatakan, hasil seleksi komisioner KPID Sulsel masih berproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.
Baca Juga: TOK... Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Terhadap Media dan Jurnalis di Makassar
"Apa yang telah diputuskan itu belum menjadi keputusan DPRD," kata Syaharuddin Alrif.
Ia mengatakan, proses keputusan di DPRD Sulsel melalui tahapan-tahapan, yakni rapat di komisi, rapat pimpinan yang melibatkan wakil ketua dan ketua-ketua fraksi.
Syaharuddin Alrif memastikan, Ketua DPRD Sulsel belum menindaklanjuti hasil seleksi komisioner KPID Sulsel kepada Gubernur Sulsel.
Baca Juga: Mobil Asal Perancis Hadir di Makassar, Citroen C3 Aircross SUV Tawarkan Kenyamanan untuk Pengguna
"Kami kasi kesempatan dulu Badan Kehormatan. Setelah Badan Kehormatan final, lalu dilaporkan ke pimpinan," kata Sekretaris DPW NasDem Sulsek itu.
Ia menegaskan, semua putra putri terbaik Sulawesi Selatan untuk ikut dalam seleksi komisioner KPID Sulsel.
"Kita ingin ada orang yang mengerti dan paham tentang penyiaran. Bukan titipan pejabat, bukan titipan politisi, tetapi anak Sulawesi Selatan yang punya keahlian di situ," ungkapnya.
Diketahui, salah satu tuntutan dalam unjuk rasa KJPP Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, menolak hasil perekrutan komisioner di KPID Sulsel periode 2024-2027. Hasil perekrutan itu cukup bermasalah.
Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran.
Baca Juga: Andi Seto Asapa Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Walikota Makassar di 2 Partai
Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.
Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.
Dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar PKPI nomor 02/P/KPI/04/2011, Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 9, nomor 5 dan 6.
Baca Juga: Bincang Buku Imam Lapeo pada Forum 17an Akan Digelar di Rumah Singgah Lampoko, Catat Tanggalnya!
Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI.
Baca Juga: Pemkot Parepare Puji UMPAR Sukses Cetak Ratusan Sarjana Hingga Doktor
Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja.
Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni
“Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.” ***




