POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel baru-baru ini mengeluarkan ketetapan kadar serta teknis pembayaran zakat fitrah.
Ketetapan kadar serta teknis pembayaran zakat fitrah oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel tersebut tertuang dalam SK Bayan (Penjelasan) Nomor 02/DP-P.XXI/III/2024.
MUI Sulsel menyebutkan, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul Fitri 2024.
Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang muslim sebagai penyempurna amalan puasa Ramadhan dan membantu kaum dhuafa untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut ini penyampaian Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel tentang masalah-masalah terkait zakat fitrah sebagai pedoman, dikutip Pojoksulsel.com dari Bayan atau Penjelasan MUI Sulsel bernomor Bayan-02/DP-P.XXI/III/2024.
1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya makamaka zakat fitrah dapat berupa 2,8 Liter atau dibulatkan menjadi 3 Liter beras untuk satu orang mukallaf sesuai dengan pendapat mayoritas ulama, Malikiyah, Syafi’iah dan Hambaliyah.
Baca Juga: Pj Wali Kota Akbar Ali Pimpin Monev Triwulan I Anggaran 2024, Segini Capaian Pemkota Parepare
Jumhur Ulama juga tidak memperkenankan bayar dengan uang dan nilai lainya kecuali dengan standar beras atau gandum dalam volume sha atau sejenisnya.
2. Jika Harus di konvensi dalam bentuk mata uang atau atu nilai lainya maka seorang muslim harus merujuk kepada pendapat Imam Abu Hanifah.
Abu Hanifah membolehkan Qimah (Nilai mata uang) yang senilai dengan berat 1900 gram maka bila dinilai 1/2 sha = 2 mud atau dua kali lebih banyak dari air wudhu air wudhu Nabi Muhammad saw saat berwudhu 2 mud dalam mazhab Imam Hanafi 2 mud adalah 4 liter. Jola harga Beras Satu liter Rp 12.500,- maka zakat fitrah dalam bentuk uang sebanyak Rp 50.000,-
Baca Juga: Pj Walikota Parepare Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Parepare
3. Waktu pembayaran Zakat Fitrah pembayaran zakat fitrah wajib setelah masuk waktu wajibnya.
Dalam hal ini ada dua kategori hukum:
Kategori pertama adalah mazhab jumhur ulama yaitu bahwa wajibnya seseorang itu bayar zakat fitrah adalah maghrib terakhir bulan Ramadhan, yaitu; tenggelamnya matahari.
Maka barang siapa yang wafat sebelum maghrib terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah karena tidak menyelesaikan Ramadhan dan barang siapa yang muallaf (masuk Islam) atau lahir setelah terbenam matahari maka ia tidak mendapatkan Ramadhan tidak wajib zakat fitrah bagi mereka.
Baca Juga: Pj Wali Kota Akbar Ali Bolehkan ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran Idul Fitri
Kategori kedua adalah mazhab Hanafiah bahwa wajibnya bayar zakat fitrah adalah setelah terbit matahari dihari raya Idul Fitri dan barang siapa yang wafat sebelum terbit matahari maka tidak wajib bayar zakat fitrah karena belum menyelesaikan Ramadhan.
Dan barang siapa yang lahir atau muallaf (masuk Islam) setelah terbit matahari tidak wajib bayar zakat fitrah karena tidak mendapatkan Ramadhan.
4. Waktu mulai membayar zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal masuknya Ramadhan menurut Syafi’iyah karena seorang mukallaf diasumsikan telah sah mendapat puasa ramadhan.
Baca Juga: Bupati Maros Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Demikianlah informasi penjelasan MUI Sulsel terkait pembayaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri 2024.
***



