POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - DPRD Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame.
Ranperda tersebut telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Satu satu 25 Ranperda yang masuk Prolegda 2024.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Air Limbah
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengungkapkan Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame itu merupakan usulan pihaknya.
Ranperda tersebut, kata politisi Perindo itu, merupakan sesuatu yang baru. Belum ada sebelumnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar HM Yunus Ingatkan Orang Tua Ajari Anak Baca Tulis Alquran
“Terkait Ranperda Reklame, baru pembahasan tahun ini. Jadi aturannya belum ada,” kata Syamsuddin dilansir fajar.co.id.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Ingatkan Orang Tua Ajari Anak Baca Tulis Al-Quran
Meski naskah akademiknya belum rampung, Syamsuddin bilang Ranperda itu secara garis besad mengatur pajak dan penindakan. Serta hal lainnya yang perlu diatur.
“Ditekankan pajak dan penindakan, serta aturan aturan nya termasuk izin-izin pendirian reklame sampai Izin Mendirikan Bangunannya,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar Soroti Kenaikan Retribusi Sampah di Makassar
Regulasi itu, kata dia, bakal mengacu pada aturan retribusi pendapatan daerah.
“Jadi anya mengacu kepada aturan retribusi pendapatan daerah retribusi Daerah yang baru di review. Tapi yang terkait yang baru akan dijelaskan semua fungsi dan aturan serta penindakannya,” terangnya. ***



