POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemilihan Rektor UNM atau Universitas Negeri Makassar periode 2024-2028 tidak lama lagi akan dimulai.

Senat UNM telah menerbitkan surat keputusan atau SK Pemilihan Rektor UNM periode 2024-2028, menggantikan Prof Husain Syam yang jabatannya akan berakhir.

Pemilihan Rektor UNM periode 2024-2028 dimulai dari sosialisasi tata cara pemilihan ke sejumlah fakultas dan kampus cabang UNM mulai Tanggal 2-16 Februari.

Baca Juga: Pemkot Parepare Gelar Lomba Kreasi Masak dan MP ASI untuk Tekan Stunting

Lalu dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon Pemilihan Rektor UNM mulai 22 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Berikut ini adalah jadwal Pemilihan Rektor UNM yang dikeluarkan senat UNM dikutip Pojoksulsel.com dari laman unm.ac.id:

1. Sosialisasi Tata Cara Pemilihan : 2 – 16 Januari 2024

Baca Juga: Target Miliki 88 Guru Besar Tahun 2024, UMI Makassar Kukuhkan 8 Profesor di Bulan Januari

2. Pendaftaran Bakal Calon : 22 Januari – 9 Februari 2024

3. Penetapan Bakal Calon : 21 – 23 Februari 2024

4. Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja : 26 Februari 2024

5. Penilian dan Pemilihan Calon Rektor oleh Senat UNM : 27 Fabruari 2024

6. Pemilihan Rektor oleh Senat UNM Bersama Mendikbud : 7 Maret 2024

Baca Juga: RSUD Andi Makkasau Sediakan Layanan ESWL, Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi

Selain itu, senat UNM juga telah mengeluarkan SK Pemilihan Rektor UNM yang memuat sejumlah syarat calon rektor UNM periode 2024-2028.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon rektor UNM periode 2024-2028:

1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan
jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan
Rektor UNM yang sedang menjabat;

Baca Juga: Ingin Masuk Unhas Lewat Jalur SNBP 2024? Berikut Prediksi Rata-rata Nilai Rapor yang Diterima dan Lolos

4. Memiliki pengalaman manajerial: paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Ketua
Program Studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2
(dua) tahun di perguruan tinggi negeri, atau paling rendah sebagai pejabat eselon
II.a di lingkungan instansi pemerintah;

5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor UNM;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Baca Juga: Kalender Wisata Sulsel 2024, Mulai Toraja Coffee Festival, Wonderful Rongkong, Beautiful Malino, dan Lovely Desember

8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;

9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;

10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap;

12. Berpendidikan Doktor (S3);

Baca Juga: Cap Go Meh 2024 Makassar, Ada Perayaan Jappa Jokka, Festival Kuliner, dan Budaya, Angkat Isu Ramah Lingkungan

13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan;

14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke
Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikianlah informasi mengenai jadwal Pemilihan Rektor UNM dan syarat pendaftaran calon rektor UNM periode 2024-2028.

***