POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Tarif Tol Makassar akan mengalami kenaikan untuk semua golongan jenis kendaraan mulai Tanggal 29 September 2023 Pukul 20.00 Wita.

Kenaikan tarif tol Makassar tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1147/KPTS/M/2023.

Kenaikan tarif tol Makassar ini akan berlaku tarif baru pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Lantik Pj Bupati Sinjai, Bantaeng, Bone, dan Wali Kota Palopo, Bahtiar: Langsung Tancap Gas, Kerja!

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1147/KPTS/M/2023, mulai 29 September 2023 pukul 20.00 WITA akan diberlakukan tarif baru pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3," sebut pengelola PT Makassar Metro Network dikutip Pojoksulsel.com dari laman Instagram @infotolmakassar, Selasa 26 September 2023.

Penerapan tarif barul di tol Makassar ini akan diberlakukan di lima gerbang tol.

Masing-masing Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, Gerbang Tol Tallo Barat.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Sulawesi Barat Capai Rp41 Miliar, Dipakai Benahi Jalan dan Jembatan

Kenaikan tarif tol Makassar ini dijelaskan, dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

Penyesuaian tarif tol ini tak hanya bertujuan untuk menjamin pengembalian investasi bagi para investor namun juga untuk terus memperhatikan kepentingan bagi para pengguna jalan tol," sebut di Instagram @infotolmakassar.

Salah satunya untuk pemeliharaan dan perawatan jalan serta pengembangan teknologi dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol Makassar.

Baca Juga: Profil Prof Kurniati, Lulusan Terbaik Kini Jadi Guru Besar UIN Alauddin Bidang Ilmu Fikih

Untuk kendaraan golongan I dari biasanya Rp10.000, tarif baru nantinya Rp10.5000 di Gerbang Tol Cambayya, Parangloe, Kalukubodoa, dan Tallo Timur.

Sedangkan di Ramp Tallo Barat tarif sebelumnya untuk kendaraan golongan I biasanya Rp4000 , kini naik Rp4.500.

Selain itu, kendaraan golongan II, III, IV, dan V juga mengalami tarif di tol Makassar. ***