POJOKSULSEL, MAROS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros membongkar peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial Instagram.
Seorang pria berinisial SL (32) ditangkap dalam kasus peredaran sabu dengan barang bukti 51 gram sabu.
Penangkapan pria terlibat peredaran sabu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros dipimpin Kanit II IPDA Erwin, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 17.15 Wita.
Baca Juga: Nama-Nama Empat Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Parepare, Ada Perempuan
Pelaku diciduk saat “menempel” atau menyimpan paket sabu di Jalan Poros Maros–Makassar, Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan tujuh sachet sabu terbungkus lakban abu-abu di saku pelaku.
Polisi juga mengamankan bukti percakapan di Instagram terkait dugaan transaksi narkoba.
Baca Juga: Prabowo Lantik Menko Polkam, Menpora, Wamen, hingga KSP, Berikut Nama-namanya
Berdasarkan pengakuan SL, tim bergerak ke kamar kos di Kompleks BTN Hartaco, Kelurahan Sudiang Raya, Biringkanayya, Makassar.
Di sana, polisi kembali menemukan satu sachet sabu ukuran sedang dan tujuh sachet lainnya di beberapa titik di Maros. Total barang bukti mencapai 51 gram.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin menjelaskan, pelaku membeli sabu melalui Instagram, kemudian memaketkan dan menjualnya kembali dengan sistem tempelan. Sebagian barang juga digunakan sendiri.
Baca Juga: Unhas Kantongi Sertifikat PVT untuk Tiga Varietas Jagung JJUH
“Pelaku ditangkap saat menempel sabu. Setelah diinterogasi, ia mengaku masih menyimpan sabu di kosnya. Total barang bukti 51 gram,” ujar Salehuddin.
SL kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***




