POJOKSULSEL.com, PINRANG - Gabungan personel Polda Sulsel membakar sebuah bangunan semi permanen yang kerap dijadikan sarang transaksi narkoba di Kabupaten Pinrang.
Langkah pembakaran ini diambil oleh gabungan personel Ditintelkam dan Ditresnarkoba Polda Sulsel, lantaran lokasi tersebut kerap dijadikan jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Lokasi pembakaran yang dilakukan personel gabungan Polda Sulsel berada di Jalan Bulu Tirasa, Temmassarange dan Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Daftar Lengkap 25 Pj Kades di Kabupaten Mamuju, Ingat Sejumlah Pesan Penting Sitti Sutinah Suhardi!
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy menerangkan, pembakaran lokasi sarang transaksi narkoba di Pinrang dilakukan petugas pada 24 Januari 2024.
Menurut Darmawan Affandy, diturunkannya petugas Ditintelkam dan Ditresnarkoba Polda Sulsel berawal dari keluharan masyarakat yang masuk ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Dari informasi tersebut, Kapolda Sulsel pun menerjunkan tim gabungan untuk menyusuri seluruh titik yang menjadi lokasi transaksi narkoba di Kabupaten Pinrang.
Dari hasil penelusuran itu, tim gabungan mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penjual dan pembeli narkoba.
Turut disita pula 10 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
"Setelah mengamankan para tersangka, tim melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan tokoh Masyarakat untuk membersihkan lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli narkoba," sebut Darmawan Affandy.
Baca Juga: Seleksi Penerimaan 8 Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai Maret 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya
Darmawan Affandy juga berpesan, agar warga tidak perlu ragu untuk melaporkan aktivitas transaksi narkoba di sekitarnya kepada polisi.
"Kami harap masyarakat bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan manakala mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba," bebernya.
***



