POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satuan Resmob Polda Sulsel bantu Polda Kaltim, menangkap pengedar sabu asal Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengedar sabu asal Kutai Timur dilakukan Resmob Polda Sulsel di Hotel Wisata, Pantai Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, Jumat (25/8/2023).
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan, identitas pengedar sabu asal Kutai Timur, yang ditangkap di Takalar adalah FR (27) beserta rekannya MI (23)
Baca Juga: 5.029 Maba UIN Alauddin Makassar Ikut PBAK di Masjid Agung Sultan Alauddin
Dharma Negara mengatakan, penangkapan FR merupakan hasil pengembangan kasus sabu yang di Provinsi Kalimantan Timur.
"Jadi Ditresnarkoba Polda Kaltim tangkap satu orang terkait kasus penyalahgunaan sabu di Sangatta, Kutai Timur. Ternyata temannya sementara ada di Sulsel," kata Dharma Negara di Makassar, Rabu (30/8/2023) pagi.
Dharma Negara menjelaskan, tim Resmob Polda Sulsel bantu Polda Kaltim menangkap pelaku yang posisinya diketahui berada di Takalar.
Baca Juga: Film Rantemario, Andi Rukman Nurdin Karumpa Adu Akting dengan Ghita Putri Catleya. Wow!
Saat diinterogasi polisi, FR mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu. Ia menjalankan bisnis haram itu sejak Januari 2023 di wilayah Sangatta, Kutai Timur.
"Orang yang ditangkap di Sangatta, Kutai Timur itu adalah kurir si FR ini," ujar Dharman Negara.
Sabu yang diedarkan FR di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, didapatkan dari kenalannya saat dipenjara di Lapas Kelas 2A Bontang, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pekan Raya Sulsel 2023, Misi Dagang Komoditi Andalan Lewat Interaksi Dunia Usaha
FR juga mengakui mempekerjakan kurir untuk mengantas sabu ke pembeli. Diawali dengan sistem transaksi online. Uang pembelian juga via transfer bank.
Sementara rekannya inisial MI mengaku diajak oleh FR hingga ke Pantai Topejawa, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Adapun rekan FR yang menawarkan kerja sama bisnis haram peredaran sabu masih dalam pengekaran pihak Polda Kaltim.
Baca Juga: Pakar Unhas, Prof Marsuki Nilai Pekan Raya Sulsel 2023 Jadi Ajang Meningkatkan Ekonomi
Sementara itu, Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti, saat menangkap pengedar sabu asal Kutai Timur di Takalar.
Berupa satu platik bening berisi sabu, ponsel, laptop dan modem sebagai alat komunikasi saat transaksi sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim.
FR beserta rekannya MI dan barang butki saat penangkapan, dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***




