POJOKSULSEL, MAKASSAR - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp11 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Prof Dr Masrurah Mokhtar terhadap tuju tergugat, di antaranya Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.

Sidang putusan perkara nomor 112/Pdt.G/2024/PN Mks dengan tergugat Prof Basri Moddin dipimpin oleh Ketua PN Makassar Kemal Tampubolon, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Ustadz Dasad Latif Bahas Keutamaan Shalawat pada Tabligh Akbar di Unhas

Pada amar putusan tersebut, menyatakan gugatan penggungat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Muhammad Nur selaku juasa hukum Prof. Basri Modding mengatakan, PN Makassar menolak gugatan terhadap kliennya, karena penggugat tidak bisa membuktikan tuduhan yang diajukan.

"Membuktikan itu kan kewajiban penggugat terkait kerugian UMI sebesar Rp11 miliar sekian itu," kata Muhammad Nur dalam siaran pers.

Baca Juga: Horee... Ada Bantuan Pasang Listrik Gratis untuk 6 Ribuan Rumah Tangga Tidak Mampu di Sulsel

Menurut Muhammad Nur, kasus kliennya itu sejak awal diduga bermuatan politik. Tujuannya untuk melengserkan Prof Basri Modding dari jabatan rektor.

"Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan," katanya.

Sehubungan dengan itu, pihak Prof. Basri Modding meminta agar pihak kampus UMI maupun yayasan membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga: BPC HIPMI Kabupaten Maros Dorong Pengusaha Muda Lewat Diklatcab Forum Bisnis

"Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka," pungkasnya.

Dengan putusan ini, Prof. Basri Modding secara resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

 

Saat ini, ia menunggu tindakan dari pihak yayasan UMI untuk segera mengadakan konferensi pers guna memulihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak terbukti ini.

***