POJOKSULSEL, MAKASSAR - Rumah mewah yang digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, mengundang perhatian para pengendara.
Para pengendara, utamaya pemotor yang melintas di Jalan Letjen Hertasning berhenti. Mereka sekadar mencari informasi terkait penggeledahan rumah mewah itu.
Kondisi lalu lintas di depan rumah mewah yang digeledah tim penyidik KPK, terpantau padat di Jalan Letjen Hertasning.
Sementara itu, tim penyidik KPK yang menggeledah rumah mewah di Jalan Letjen Hertasning dijaga ketat polisi bersenjata lengkap.
Sejumlah polisi bersenjata lengkap menjaga pintu pagar rumah mewah di Jalan Letjen Hertasning, selama penggeledahan.
Rumah mewah yang digeledah tim penyidik KPK di Jalan Letjen Hertasning adalah milik saudari SYL, yaitu Tenri Angka Yasin Limpo.
Baca Juga: Angkasa Pura I Jelaskan Penyebab Pesawat Jemaah Calon Haji Embarkasi Makassar Putar Balik
Rumah mewah itu berpagar teralis besi warna hitam. Terpantau ada beberap orang memakai rompi warna krem mondar mandir di dalam halaman rumah.
Ada juga beberapa mobil terparkir. Di antaranya mobil warna putih. Bagasi mobil itu sempat diperiksa.
Penggeledahan rumah mewah itu masih terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo.
Baca Juga: 3 Peserta Juara 1 MTQ Sulsel 2024 Dapat Bonus Umrah, Chaidir Syam Janji Agustus Berangkat
KPK terus menelusuri aset SYL diduga terkait dengan kasus yang menjerat Mantan Menteri Pertanian RI itu.
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (15/5/2024).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, taksiran rumah SYL yang disita KPK senilai Rp4,5 miliar.
Rumah tersebut bersumber dari uang MH, selaku orang kepercayaan SYL.
Ali Fikri mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
Baca Juga: 450 Calon Jemaah Haji Sulsel Kembali Diberangkatkan Pasca Insiden Mesin Pesawat Terbakar
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," katanya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo menjadi terdakwa dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi. ***




