POJOKSULSEL, MAKASSAR - Seorang pemuda rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar).

Rudapaksa itu dilakukan pemuda terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tapango pada Selasa (3/12/2024) pagi.

Pemuda yang melakukan rufapdi Kecamatan Tapango mengancam korban dengan parang.

Baca Juga: PMB PTKIN Tahun 2025 Diluncurkan, Tahapan Pendaftaran Dimulai Bulan Januari

Dalam keterangan tertulis Humas Polres Polman, pemuda bernama Aco (29) masuk ke rumah korban dengan membawa parang.

Saat itu, korban sedang istirahat di tempat tidur yang berada di ruang tamu sambil bermain gawai.

Pintu rumah tertutup. Tapi tidak dikunci. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah tanpa mengetuk pintu.

Baca Juga: Mengenal Prof Mardan, Ketua Senat UIN Alauddin Makassar yang Baru

Korban langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengatakan akan membunuh korban jika berteriak.

Korban sempat bangkit dari tempat tidur. Namun, pelaku mendorong korban sampai kembali terbaring di tempat tidur.

Setelah melakukan aksi tidak terpuji itu, pelaku kembali mengancam korban jika berani melaporkan tindakan rudapaksa itu.

Baca Juga: Jangan Salah Masukkan Nama dan NIM, Begini Cara Verval Ijazah pada Laman Info GTK Untuk Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024

Pelaku kemudian pergi. Sementara korban yang keluar dari rumahnya bertemu dengan saksi bernama Udin.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada saksi.

Selanjutnya saksi melaporkan peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ke Polsek Tapango.

Kapolsek Tapango Ipda Rahman membenarkan adanya laporan kasus rudapaksa di wilayah hukumnya.

Personel Polsek Tapango dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Wagino bersama Kanit Reskrim Aipda Nurdin Enre mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2024, Jadwal, Syarat, Lengkap Dengan Link Pendaftaran

Personel Polsek Tapango mencari barang bukti dan saksi-saksi.

Sementara terduga pelaku yang telah diamankan oleh warga sekitar diserahkan ke Polsek Tapango.

Terduga pelaku kemudian dijemput oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

***