POJOKSULSEL, GOWA - SF (55) adalah pelaku rudapaksa anak kandung di Kabupaten Gowa ditangkap.

Pelaku rudapaksa di Gowa tersebut ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa bersama unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Gowa.

Pelaku rudapaksa itu ditangkap berselang beberapa jam setelah Unit PPA Polres Gowa menerima laporan korban.

Ia ditangkap di Batu Bilayya Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/8/2023) malam.

Baca Juga: Disetujui Gubernur Sulsel, Muh Husni Syam Akan Dilantik Sebagai Pj Sekda Parepare

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana rudapaksa di Kecamatan Bontomarannu.

"Kurang lebih 1x24 jam pelaku rudapaksa berhasil diamankan," kata AKP Bahtiar, Rabu (9/8/2023).

Bahtiar mengatakan, pelaku rudapaksa sudah berulang kali melakukan tindakan tidak terpuji kepada anaknya.

"Jadi pelaku memaksa korban, Jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban," kata Bahtiar.

Baca Juga: Indah Putri Indriani Sebut Peringatan HUT ke 78 Republik Indonesia Paling Meriah

Bahtiar menjelaskan, perbuatan tidak terpuji pria 55 tahun itu memberikan obat kepada anaknya supaya tidak hamil.

Pada keterangannya kepada penyidik PPA Polres Gowa, SF mengakui telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anaknya berulang kali.

Polisi mempersangkakan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(***)