POJOKSULSEL, MAKASSAR - Politikus senior Idrus Marham memberikan tanggapan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres.
Idrus Marham berpandangan bahwa MK akan menolak permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan Paslon 03.
Ia menilai, setelah memperhatikan narasi yang disampaikan sebagai dasar pemohon dalam sidang sengketa Pilres di MK, bukan merupakan bukti.
Baca Juga: Sosok Andi Alief Magalih Putra Syahrir, Inisiator Pembuatan Buku Muda-Mudi Bercerita
Sedangkan MK, kata Idrus Marham, memutus berdasarkan norma-norma hukum. Bukan berdasarkan nilai-nilai maupun etika.
"Tentu banyak lagi pertimbangan pertimbangan lain. Sehingga saya menyampaikan satu kesimpulan dalam pandangan saya bahwa Mahkamah Konstitusi yang memutus untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum itu, akan menolak permohonan mereka," ungkap Idrus Marham di Gowa, Jumat (19/4/2024).
Namun demikian, Idrus Marham menilai bahwa memang perlu ada penataan sistem ketatanegaraan, sistem politik, sistem kepartaian maupun sistem Pemilu di masa mendatang.
Baca Juga: Ratusan Tenaga PPPK di Maros Terima SK, Diingatkan Jangan Gadaikan untuk Kredit Konsumtif
Sehingga, pikiran-pikiran yang disampaikan oleh Paslon 1 dan Paslon 3 perlu dijadikan dasar untuk membuat rekomendasi sebagai bentuk perbaikan-perbaikan ke depan.
"Saya lihat penting di sini perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi membuat rekomendasi untuk segera menindaklanjuti TAP MPR tahun 2001 nomor 6 tentang etika kehidupan berbangsa," kata Mantan Sekjen Partai Golkar itu.
Pada kesempatan yang sama, Idrus Marham, mengaminkan gagasan Prof H Jimly Asshiddiqie tentang perlunya dibentuk Majelis Etik Nasional.
"Ini perlu segera rekomendasikan supaya apa? supaya kalo ada persoalan etik, persoalan apa itu, ada dasarnya, ada lembaga yang menangani hal seperti itu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Idrus Marham juga mendorong rekomendasi untuk melakukan evaluasi setelah amandemen UUD 1945 ini berjalan 20 tahun lebih.
Ia berharap agar segera menindak lanjuti untuk melakukan amandemen UUD 1945 dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan sistem pemerintahan.
"Apakah presidensial atau parlemen lalu bagaimana ciri karakternya berdasarkan ciri karakter kehidupan kebangsaan kita dan lain sebagainya. Saya kira itu perlu," ungkap Ketua Umum BPP IKA UIN Alauddin Makassar itu. ***




