POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkap pelaku kasus rudapaksa terhadap gadis penyandang disabilitas, yang terjadi pada Kamis 20 Juli 2023.
Hanya berselang sehari setelah kejadian, Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua orang tersangka pelaku rudapaksa terhadap gadis penyandang disabilitas.
Dari keterangannya, korban menjadi korban rudapaksa di dua lokasi, yakni di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah home stay di Makassar.
Baca Juga: Astaga, Dua Pemuda di Makassar Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas
Dua tersangka rudapaksa masing-masing AM (28) dan AMS (20) turut dihadirkan saat polisi memberikan keterangan pers, Sabtu (22/7/2023).
Kedua tersangka tampak mengenakan baju orange bertuliskan tahanan tampak tertunduk dengan tangan terborgol.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol menerangkan, kedua tersangka ditangkap setelah korban inisial video LA (19) yang menangis di tepi jalan viral dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga: Akhirnya 4 Tahanan Kabur di Polsek Tallo Ditangkap, Satu Masih Buron
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasat, korban LA menjadi korban rudapaksa di dua lokasi berbeda.
"Korban dirudapaksa sebanyak dua kali, di dua TKP," kata Ridwan JM Hutagaol.
Bahkan menurut Ridwan JM Hutagaol, salah satu tersangka rudapaksa adalah pacar korban sendiri.
Baca Juga: Sempat Mengejar, PSM Makassar Permalukan Persib Bandung 4-2
Tersangka dan korban diketahui baru pacaran selama dua bulan.
Ridwan juga menerangkan, informasi tentang sembilan orang pelaku tidak sesuai dengan fakta, sebagaimana videonya viral di media sosial.
"Sesuai dengan viral tersebut yang menyebut sembilan tidak terfaktakan, karena memang masih pemeriksaan. Dua yang melakukan (rudapaksa)," terangnya. ***



