POJOKSULSEL, MAKASSAR - Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengambil alih kasus dugaan pungutan liar (pungli) alat dan mesin pertanian (alsinta) jenis traktor yang ditemukan di Kabupaten Bone dan Maros.

Dijelaskan Bang Djus, sapaan akrab Djusman AR bahwa dalam Undang-undang Korupsi disebutkan secara gamblang jenis dan bentuk korupsi salah satunya perbuatan pungli dan gratifikasi.

Menurut Djusman AR, dugaan korupsi penyerahan traktor di Bone dan Maros akan lebih efektif jika diambil alih oleh penyidik Kejati Sulsel. Bahkan, kata Djusman, kasus dugaan korupsi traktor bisa saja juga terjadi di daerah lain, tidak hanya di Bone dan Maros.

Baca Juga: 2 Siswi MAN PK Makassar Wakili Sulsel Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional. Ini Profil Singkatnya!

Djusman AR, Pegiat Anti Korupsi yang diketahui berulangkali menerima penghargaam Anti Korupsi lintas lembaga seperti baru-baru ini dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dan CNN Indonesia Awards dalam kategori Outstanding Transparency and Integrity, meminta Kejaksaan Tinggi bertindak cepat menyikapi peristiwa hukum itu dalam dugaan praktek korupsi.

Menurut Djusman AR, kasus pungli traktor tersebut harus segera tindaklanjuti mengingat dugaan korupsi bukan merupakan delik aduan yang tanpa pun ada laporan resmi dari masyarakat wajib hukumnya untuk segera melakukan tindakan Penyelidikan.

"Hal itu juga sejalan dengan instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi yang menganut azas cepat dan prioritas," kata Djusman AR.

Baca Juga: Jati Diri Manusia Bugis: Mengurai Nilai-Nilai Luhur dalam Kehidupan Modern

Sebagaimana diberitakan, kasus pungli traktor di Bone, kelompok tani dibebankan pembayaran Rp3 juta per unit traktor. seperti kelompok tani di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

Kelompok tani di Timurung dipaksa membayar uang Rp3 juta jika ingin mendapatkan alsinta jenis traktor tangan tersebut. Padahal, alsinta berupa traktor tangan atau hand tractor merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang harus diberikan secara gratis alias cuma cuma kepada kelompok tani.

Keterangan yang dihimpun sejak kasus ini masuk wilayah penyeledikan pihak Kejari Bone, alasan adanya pemberian uang Rp3 juta tersebut untuk biasa selamatan.

Baca Juga: Konsorsium PTV Sultanbatara Gelar Vocational Talent Fair, Ridwan Singgung Tantangan Era 4.0 dan 5.0

Jika pungli traktor di Bone Rp3 juta, di Kabupaten Maros lebih besar yang mencapai Rp5,5 juta per unit. Uang pelicin Rp5,5 juta dibebankan kepada penerima traktor oleh oknum setempat.

Tak hanya itu, di Maros, penerima traktor juga dibebankan pembayaran tambahan Rp650 ribu setiap kali panen.

Atas dasar itulah Djusman AR mendesak kepada pihak Kejati Sulsel untuk segera mengambil alih kasus traktor tersebut. Selain untuk memudahklan penyelidikan kasus yang berada di dua daerah berbeda, juga bisa sebagai pintu penyedikan di daerah yang lain.

"Banyak pertimbangan yang mengharuskan kasus traktor di Bone dan Maros diambil alih Kejati Sulsel. Tidak hanya Bone dan Maros, bisa saja juga terjadi di daerah lain," kata Djusman AR, saat ditemui di Kedai 17, Jalan Angrek Raya, Makassar, Kamis (7/11/2024).(***)