POJOKSULSEL, BULUKUMBA - Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengaku telah mengawal proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar, sejak awal hingga akhir.
Andi Utta, sapaan Bupati Bulukumba mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahap 1 pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, sudah ditindaklanjuti.
Bahkan, kata Andi Utta, ahli struktur bangunan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) telah melakukan pengecekan kelayakan bangunan dengan metode hummer test dan pengeboran beton.
"Rekomendasi untuk ditindaklanjuti pasca tim dari Unhas diturunkan, dan ditindaklanjuti oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap sudah selesai, bagi saya," kata Andi Utta kepada wartawan.
Baca Juga: Pemkot Parepare dan DPRD Perkuat Regulasi Industri dan Olahraga Melalui Persetujuan Dua Ranperda
Ia menjelaskan, hasil hammer test maupun pengeboran beton menunjukkan bahwa kekuatan struktur bangunan Pasar Sentral Bulukumba masih sangat wajar,
"Kalau 250, 270 lebih, 283 itu wajar. Karena standarnya 250 bagi saya ya, karena saya juga orang paham tentang bangunan," katanya.
Karena itu, Andi Utta juga mengaku bingung saat proyek pasar Sentral Bulukumba beproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
"Tetapi dari pihak Kejaksaan sendiri yang lalu menyampaikan bahwa sudah ada dua alat bukti. Nah, tentu ini yang saya masih terus belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: MDA Gandeng Pemuda Luwu, Dorong Lahirnya Generasi Emas Matappa Luwu
Ia mengatakan, Biro Hukum Setda Bulukumba sudah menyiapkan semua berkas terkait laporan hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Pasar Sentral Bulukumba.
Sementara itu, Sekda Bulukumba, Muh. Ali Saleng, mengatakan seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan sampai pelasanaan.
Ia mengatakan, auditor BPK RI menemukan ada beberapa titik dari segi model ada lendukan, tapi setelah dilihat ternyata, penyangga yang tidak pas. BPK pun telah merekomendasikan untuk diturunkan tim ahli untuk menguji kelayakan struktur bangunan.
"Setelah dilakukan uji fisik, dan tim melakukan ekspose di depan tim pemeriksa, itu alhamdulillah diterima. Kita membancanya bahwa itu bisa dilanjutkan bangunan itu, kemudian tahap kedua lanjut," kata Ali Saleng.
Ia menegaskan, Pemkab Bulukmba sangat terbuka terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Bulukumba. Semua kebutuhan dokumen yang diminta oleh tim penyidik kejaksaan telah diserahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzukimengatakan, perkara dugaan korupsi itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak November 2025.
Setelah status perkara naik ke penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba.
“Naiknya ke penyidikan di bulan November 2025. Nah, kemarin proses penggeledahan itu tindak lanjut dari naiknya ke penyidikan,” kata Ahmad Marzuki.
Marzuki menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penguatan alat bukti sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Penyidikannya masih penguatan alat bukti,” ujarnya.
Baca Juga: Tasming Hamid Hadiri Silaturahmi KSPSI, Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare untuk Buruh
Saat ditanya apakah alat bukti dalam perkara tersebut sudah cukup atau belum, Ahmad menegaskan unsur minimal pembuktian telah terpenuhi.
“Sudah terpenuhi dua alat bukti. Cuma kan kita kalau mengarah ke persidangan harus maksimalkan betul,” jelasnya.
Menurut dia, penyidik kini mencocokkan sejumlah dokumen hasil penggeledahan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Dari penggeledahan itu ditemukan bukti-bukti dokumen. Nanti kita crosscheck lagi dengan beberapa saksi,” katanya.
Marzuki mengungkapkan, hingga kini nilai dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut masih dalam proses penghitungan. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut masih berjalan.
Baca Juga: Pemkab Maros Latih 100 UMKM Kuasai Pemasaran Digital Berbasis AI
“Kalau audit BPK belum. Masih berproses,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Bulukumba memastikan terdapat indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba. Indikasi itu, kata dia, merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Dalam unsur korupsi itu kan ada yang berkaitan kerugian keuangan negara. Itu masih diproses,” katanya.
Penyidik juga belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Marzuki mengisyaratkan proses tersebut tinggal menunggu kelengkapan alat bukti.
“Kalau masalah tersangka nanti kita tunggu tim penyidik dulu. Hari ini masih dilengkapi alat-alat buktinya,” ucapnya.
Ke depan, pemeriksaan saksi disebut masih akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proyek tersebut.
“Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses ini pasti dipanggil sama teman-teman penyidikan,” jelasnya. ***




