POJOKSULSEL, MAKASSAR - Caleg DPRD Kota Makassar dari PDI Perjuangan, dr Udin Saputra Malik, menempuh jalur hukum atas tudingan penggelembungan suara yang dialamatkan kepadanya pada Pileg 2024.

Yusuf Law, Kuasa hukum dr Udin Malik -sapaan Udin Saputra Malik- melaporkan lima media online ke Polrestabes Makassar, Rabu (6/3/2024).

Laporan bernomor LP/446/III/2024/Polda Sul-Sel/Restabes Makassar, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh lima media online di Kota Makassar.

Dalam keterangan tertulis, Yusuf Law membenarkan laporan yang dilayangkan itu di satuan Reskrim Polrestabes Makassar terkait dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Selamat! Pemkot Parepare Raih Piala Anugerah Adipura yang ke-15

Yusuf Law menyebutkan, langkah hukum melaporkan lima media online di Kota Makassar, karena memuat pemberitaan yang menyudutkan dr Udin Malik, tanpa adanya konfirmasi kepadanya.

"Yah benar, tadi (Rabu) kita melaporkan sebanyak 5 media online ke Polrestabes Makassar atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami tanpa adanya konfirmasi ke kline kami terkait tuduhan itu," kata kuasa hukum dr Udin Malik dalam siaran persnya yang diterima redaksi pojoksulsel.

Tidak hanya itu, kuasa hukum dr Udin Malik juga melaporkan narasumber dalam media online yang memuat pemberitaan, yang diduga menyudutkan kliennya tanpa adanya bukti kuat atas dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh kliennya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemda Luwu Utara Genjot Penarikan Retribusi Sektor Pariwisata

Dirinya berharap atas laporan tersebut pihak Polrestabes segera menyelidiki dan melakukan pemanggilan kepada para pelapor.

Sebelumnya, Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar nomor urut 3 dari PDI Perjuangan untuk deerah pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Birngkanaya, dr Udin Saputra Malik, buka suara soal beredarnya kabar miring yang menuding dirinya melakukan penggelembungan suara di TPS 040 Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.

Kabar miring yang berisi tudingan kepada dr Udin Malik tersebut dimuat beberapa media online.

Baca Juga: Membanggakan, Kabupaten Maros Raih Adipura Kencana 2024

dr Udin Malik mengaku sangat kecewa dan dirugikan atas kabar miring yang menyudutkan namanya dan juga mengkait-kaitkan dengan keluarganya itu.

“Soal tudingan pencurian suara yang dialamatkan kepada saya oleh beberapa media online, tentunya ini merugikan saya dan keluarga. Kemudian nama Bapak Walikota Makassar juga ikut terbawa dalam persoalan tersebut,” kata dr. Udin Malik kepada awak media, Kamis (29/2/2024).

“Mengapa saya tidak langsung menanggapi persoalan ini? Itu karena saya juga membutuhkan waktu untuk retensi, sekaligus melakukan penelitian-penelitian terkait apa yang sebenarnya terjadi,” sambungnya.

Apalagi, kata dia, keterangan atau penjelasan dari pihak KPU dan Bawaslu yang diterbitkan di sejumlah media menyebut bahwa permasalahan di TPS 040 Katimbang itu sebagai human error dan sama sekali tidak menyebutkan adanya dugaan penggelembungan atau pencurian suara.

Baca Juga: Kenali Dokter Spesialis Saraf, Jantung dan Penyakit Dalam di RSUD Andi Makkasau, Berikut Jadwal Polinya

Kuasa Hukum dr. Udin Malik, Yusuf Law menambahkan, pihaknya sudah melakukan kajian-kajian mendalam terkait tudingan penggelembungan suara yang dialamatkan kepada dr. Udin Malik tersebut.

Ia memastikan, pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. ***