POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polda Sulsel mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus Rektor UMI nonaktif Prof Dr Sufirman Rahman SH MH.
SP3 Polda Sulsel terhadap kasus dugaan penggelapan kasus pengadaan videotron UMI, di mana sebelumnya Prof Sufirman Rahman sebagai tersangka.
Penghentian penyidikan kasus Prof Sufirman Rahman berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/92/X/Res.1.11/2024.
Baca Juga: Terdapat 12.419 Kuota PPPK Pemprov Sulsel 2024 Lengkap Rincian Formasi. Yuk Buruan Daftar!
"Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatan atas nama tersangka Prof Sufirman Rahman dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif," kata Prof Sufirman Rahman dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan SP3 itu, maka Polda Sulsel menerbitkan surat untuk mencabut status tersangka atau dikembalikan atau dipulihkan, untuk memenuhi azas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
***




